(dok foto istimewa)
JAKARTA – Sedikitnya 137 pejabat sementara (Pjs) kepala daerah akan menggantikan calon Petahana yang cuti dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. Seperti yang dikutip melaui rctiplus.com, Dirjen Otda mengatakan, mereka ini akan menjalankan tugas selama kepala daerah definitif cuti di luar tanggungan negara karena maju Pilkada Serentak 2020. Ketentuan ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada No 10/2016 bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait jabatannya. “Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur. Lalu ada 133 Pjs bupati/wali kota yang terdiri atas 119 Pjs bupati dan 14 Pjs wali kota di Pilkada serentak 2020,” kata Akmal pada rctiplus.com, Jumat (25/9/2020). Untuk empat Pjs gubernur ditempatkan di Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau. Khusus untuk 3 daerah kabupaten ada yang ditolak usulan Pjsnya. Ini karena petahana bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD dengan berbagai alasan, sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Mereka tidak cuti di luar tanggungan negara, demikian kata Dirjen Otda.*