LUWUK – Jajaran Satresnarkoba Polres Banggai berhasil mengamankan dua pria karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 20.00 Wita
Kedua tersangka berinisial MF alias F (28) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui dan MM alias D (45) warga Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai.
“Mereka berdua ditangkap di TKP yang sama yakni di sebuah rumah di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana dengan barang bukti ditangan masing-masing,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka ini akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
“Tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Makmur.
Dari hasil penyelidikan polisi kemudian berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan bersama barang bukti puluhan sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang ditemukan milik tersangka MF alias F yakni, 27 sachet sabu-sabu yang terdiri dari 7 sachet ukuran besar, 10 sachet ukuran sedang dan 10 sachet ukuran kecil.
“Barang bukti ini disembunyikan tersangka MF alias F di dalam tas ponselnya dengan berat bruto 15,51 gram,” beber Makmur.
Sedangkan untuk barang bukti milik tersangka MM alias D sebanyak lima sachet ukuran kecil dengan berat bruto 0,87 gram yang disembunyikan di dalam tas salempang.
“Saat ini kedua tersangka dengan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*