LUWUK– Pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan sekaitan dengan Pelimpahan Kewenangan ke Bawaslu terus menuai polemik.
Persoalan ini pun mendapat banyak reaksi dari berbagai pengamat, pemerhati hingga advokat. Tak terkecuali Advokat muda, Puan Nur Fatimah.
Sebagai salah satu tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Puan Nur Fatimah menyikapi komentar seorang Pemerhati Pemilu dan Pilkada, Makmur Manesa yang mengatakan Laporan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 3 terhadap Paslon Amirudin dan Furqanudin serta 24 Camat dipastikan ditolak lantaran tidak memenuhi unsur.
Advokat Muda ini menyayangkan pernyataan Makmur Manesa yang dinilainya tidak memahami substansi Undang-Undang Pilkada.
“Sudah seharusnya sebagai mantan komisioner KPU Kabupaten Banggai memahami keberadaan undang-undang pilkada sehingga tidak terlalu jauh memastikan penolakan Bawaslu atas Laporan Tim Hukum Paslon 3,” ungkap Puan Nur Fatimah kepada media ini, Rabu 9 Oktober 2024.
Ditegaskan, esensi laporan Tim Hukum Paslon 3 adalah bermula dari diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 Tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.
Perbup tersebut bukanlah bentuk aturan yang diamanatkan oleh Pasal 226 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 26 tersebut menegaskan bahwa dalam hal pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat haruslah dilakukan melalui Keputusan Bupati dengan sepenuhnya mempedomani Peraturan pemerintah. Jadi tegasnya, harus ada Surat Keputusan Bupati untuk itu dan bukan dengan Peraturan Bupati.
Puan sapaan akrabnya mengeaskan, dalam Pasal 28 serta Pasal 30 Perbup Nomor 49 Tahun 2023 tegas menyatakan bahwa kegiatan perencanaan untuk mempersiapkan pelimpahan kewenangan dilakukan Tahun 2024, sedangkan dukungan anggaran serta pelaksanaannya dilakukan Tahun 2025.
“Jika beliau (Makmur, Red) menempatkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 sebagai dasar pelaksanaan pelimpahan, maka harus pula ditelitikan apakah sudah ada peraturan Menteri yang mengatur tata cara pelimpahan kewenangan yang menjadi dasar penerbitan Perbup. Bahwa Peraturan Menteri yang mengatur tata cara pelimpahan wewenang mendapatkan delegasi wewenang berdasarkan Pasal 11 ayat (9) PP No.17 Tahun 2018 dan ini harus dicantumkan dalam konsiderans mengingat perbup tersebut,” tuturnya.
Pelimpahan kewenangan telah dilakukan mendasari Perbup 49/2023 serta dukungan anggaranya juga telah diserahkan kepada camat bahkan kegiatannya telah berjalan. Namun kata dia, yang menjadi permasalahan dan patut mendapatkan perhatian serius oleh Bawaslu Kabupaten Banggai, adalah:
Pertama, bahwa pelaksanaan kegiatan telah dilakukan Tahun 2024 pada waktu sebelum dan dalam tahapan kampanye, sementara Perbup menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan Tahun 2025 ;
Kedua, apakah dukungan anggaran pelimpahan kewenangan telah dianggarkan pada momentum Penetapan APBD Tahun 2024 ? Jika telah dianggarkan pada momentum Penetapan APBD Tahun 2024 maka mengapa Pasal 30 Perbup 49 Tahun 2023 menegaskan bahwa dukungan anggaran serta pelaksanaannya dilakukan Tahun 2025, dan juga tidak ada Keputusan Bupati sesuai Pasal 226 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 ?
Ketiga, bahwa jika dukungan Anggaran pelimpahan kewenangan dilakukan pada momentum Perubahan Anggaran maka apakah dimungkinkan pimpinan sementara DPRD melakukan pengesahan dokumen anggaran sehingga para camat dapat melaksanakan kegiatan meskipun itu bertentangan dengan Pasal 30 Perbup Nomor 49/2023.
“Inilah permasalahan pokok yang harus dicermati oleh Bawaslu Kabupaten Banggai sehingga memungkinkan penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Pilkada,” cetusnya.