“Akhir Tahun APH Rame-rame Bakar Sabu Dengan Pakaian Dalam”

Pemusnahan Babuk Tipudum di Kejaksaan Negeri Banggai

SELASA – 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, jajaran Aparat Penegak Hukum (APH)  melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum)  yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tiga bulan belakangan Oktober hingga Desember 2023.
Yang menonjol dari keseluruhan kasus yakni tindak pidana narkotika kemudian kejahatan asusila berupa pencabulan.
Sejumlah barang bukti (Babuk) itu, dalam amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, R.Wisnu Bagus Wicaksono, M.Hum dan juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Komandan Pos TNI AL Luwuk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, Perwakilan dari Imigrasi Banggai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Banggai dan jajaran.
Di sela-sela acara pemusnahan, Kajari Banggai, R.Wisnu Bagus Wicaksono kepada wartawan mengatakan, Babuk yang dimusnahkan itu berasal dari 15 perkara yaitu, 9 perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 332,3566 gram dan bong/ alat hisap sabu-sabu.
Kemudian, 2 perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD) dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar.
Selain itu, 2 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dan harta benda, Babuknya berupa parang, pisau.
Disamping itu 1 perkara tindak pidana umum lainnya berupa pakaian dan celana.
Mengomentari Babuk pakaian dan celana beserta pakaian dalam, apakah itu merupakan Babuk Asusila/pencabulan, Kajari Banggai Wisnu saat dikonfirmasi di sela-sela acara pemusnahan membenarkan. Menurut dia selain kasus narkoba yang menonjol juga disusul oleh tindak pidana asusila berupa pencabulan.
” Ia tindak pidana ini cukup tinggi setelah narkoba”, demikian katanya.
Sejumlah Babuk itu dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dilarutkan dengan cairan pembersih lantai dan digerinda hingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi. Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat yang hadir.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau, SH dalam siaran persnya menyebutkan, Babuk yang dimusnahkan itu juga merupakan tindaklanjut arahan pimpinan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti utamanya narkotika dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai.**

Show More
Back to top button