BANGGAINET.COM. BANGKEP- Kepala Desa Landonan Bebeau Kecamatan Boku Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan (BANGKEP) Diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Akibat telah memecat tiga aparatnya.
Pasalnya SK pemberhertian tersebut tidak sesuai aturan dan regulasi.
Untuk itu, DPRD Bangkep melalui Komisi I melakukan rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (16/6/22).
RDP tersebut, dipimpin langsung ketua komisi I Irwanto I T Bua dan dihadirkanya, Kabag Hukum Setda Bangkep, Eddy Bapitanggene, kepala Inspektur Inspektorat Bangkep, Kismanto, Camat Buko Selatan, Kufuan Pandjo, Kepala Desa Landonan Bebeau dan Masyarakat.
Ketua Komisi I Irwanto I T Bua menuturkan bahwa pemecatan tiga aparat desa yang dilakukan kepala desa Landonan Bebeau tidak mempunyai dasar yang jelas dan terkesan sepihak.
“Kepala desa Landonan Bebeau tanpa ada alasan yang jelas langsung melakukan pemecatan, inikan terkesan sepihak,”ujar Iwan sapaan akrab ketua komisi I DPRD Bangkep.
Menurut mantan wartawan ini, surat keputusan (SK) akan dibatalkan, jika memang benar bahwa pemberhentian tiga aparat desa tersebut, itu tidak sesuai dengan regulasi.
Senada dengan Iwan, Anggota Komisi I lainya, Samsul Saimbi juga ikut berkomentar, bahwa kepala desa Landonan Babeau harus segera menyelesaikan kisruh yang terjadi ehingganya tidak menimbulkan perpecahan antar masyarakat desa.
Sebab SK yang dikeluarkan kelapa desa tidak menjelaskan secara detail yang menjadi dasar pemberhentian aparatnya.
“Saya minta, kades cepat selesaikan kisruh ini, penjelasan hanya periodesasi/masa jabatan. Dan ini tidak diautur dalam perundang-undangan yang menjadi syarat pemberhentian. Hal itu tidak bisa menjadi dasar yang pas karena tidak masuk dalam regulasi pemberhentian yang mengikat dan tentunya SK pemberhentian ini tidak memenuhi unsur jika melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Samsul Saimbi politisi asal partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian Kabag Hukum Setda Bangkep, Eddy Bapitanggene menerangkan bahwa pemberhentian harus mempunyai dasar yang jelas sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2017 tentang peraturan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Merujuk hal ini, Dia menilai pemecatan kades cacat secara hukum.
“Kalau hanya periodesasi atau akhir masa jabatan itu hanya cerita saja tidak bisa dijadikan syarat pemberhentian. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan ketika melakukan pemberhentian. Misalnya, meninggal dunia, sakit yang cukup lama karena kondisi tidak mungkin dapat disembuhkan dan beberapa syarat lainnya,”terangnya.*(Kus)