KABAR baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana di tahun ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran Nomor 025/3293/SJ disebutkan tentang pakaian seragam batik Korpri yang baru.
Isinya menyatakan informasi bahwa, seragam batik bagi ASN dan PPPK tahun 2022 dilatari warna dasar biru beserta corak dan spesifikasi bahanya.
Adapun surat edaran tersebut pertama, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
Kemudian dijelaskan, pakaian seragam batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran. Sementara di poin yang terakhir disebutkan, penggunaan batik Korpri mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.**