
LUWUK – Puluhan mahasiswa dan sejumlah pelaku usaha serta para pegiat seni yang tergabung dalam Front Rakyat Kabupaten Banggai menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Para peserta aksi yang menggelar unjuk rasa tersebut, disambut Bupati Banggai diruang rapat umum Pemkab Banggai. Jumat 30 Juli 2021.
Dihadapan Bupati Banggai, para peserta aksi menyampaikan tuntutannya. Yang pertama, hilangkan pembatasan waktu bagi para pelaku usaha kecil, mikro dan menengah. Kedua, Kegiatan di Rumah Ibadah tidak ada batasan waktu. Ketiga, jangan jadikan kartu/surat vaksin sebagai syarat administrasif pelayanan publik. Keempat, tranfaransi penggunaan anggaran covid 19. Dan kelima, evaluasi kinerja gugus tugas covid 19 Kabupaten Banggai.
Menurut mereka dalam pemberlakuan PPKM harus berdasarkan kajian dan pertimbangan secara objektif dan kolektif.
“Pemerintah daerah jangan menunggu anggaran APBN pemerintah pusat, APBD daerah juga perlu digelontorkan,” kata Isal Nuzul salah seorang peserta aksi.
Ditambah lagi dengan aturan PPKM, masyarakat bawah semakin sulit mengakses layanan kesehatan. Buktinya, kata Isal, ada beberapa warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.
Isal juga meminta Pemerintah Kabupaten Banggai harus mempertimbangkan aturan baru PPKM. Artinya penyekatan yang dilakukan aparat harus dilonggarkan.
“Penyekatan tolong dilonggarkan pak. Masyarakat tidak bisa diam bila perekonomiannya lumpuh,” pintanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Banggai Ir. H Amirudin yang didampingi Wakil Bupati Banggai Drs. H Furqanudin Masulili serta sejumlah stakeholder terkait mememui massa aksi dan menyampaikan akan menampung semua aspirasi yang telah disampaikan.
Selanjutnya, orang nomor satu di Kabupaten Banggai itu juga menyampaikan akan melakukan evaluasi bersama tim gugus tugas covid 19 Kabupaten Banggai.