LUWUK – Modus operandi 6 orang pelaku rudapaksa terhadap gadis dibawah umur ternyata telah menggilir korban didalam rumahnya.
Gadis yang baru berusia 15 tahun itu hanya bisa pasrah ketika tubuhnya digagahi satu persatu oleh oknum-oknum bejat yang diduga berwatak predator sex.
Tindakan tak beradab ini berlangsung dua kali pada hari yang berbeda, dimana saat kejadian awal pada Kamis tanggal 16 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 11.00 Wita dilakukan di rumah korban.
Tidak hanya sampai disitu saja, di hari berikut tepatnya Jumat tanggal 17 Desember 2021 pukul 14.00 Wita, kejadian serupa diulangi lagi oleh para tersangka yang dilakukan secara bergiliran. Dalam aksi kedua mereka ini berlangsung disebuah pondok kebun yang terletak dibelakang rumah milik korban di Kecamatan Batui.
Dari rentetan kejadian yang terendus polisi berkat adanya laporan Nomor: LP/B/55/XII/2021/SPKT/Sek-
Untuk dua Tersangka masing-masing berinisial HI alias H (usia 20 tahun) dan IP alias I (usia 21 tahun), dilakukan penahanan di Rutan Polsek Batui. Mereka ini adalah pelaku yangย umurnya tidak masuk sebagai kategori anak dibawa umur.
Sedangkan untuk 4 tersangka lain tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor karena alasan masih di bawah umur.
Menurut Kapolsek Kapolsek Batui Kabupaten Banggai IPTU I.K Yoga Widata, SH dalam siaran persnya di WA group, Selasa malam (15/2), pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 telah dikirim berkas perkara ke Kantor Kejari Banggai di Luwuk untuk dua tersangka berinisial HI dan IP berdasarkan Surat Pengantar dari Kapolsek Batui Nomor: BP/01-a/I/2022/RESKRIM tanggal 06 Januari 2022.
Menyusul kemudian berkas perkara empat Tersangka berinisial FR (usia 16 tahun), RU (usia 12 tahun), AH (usia 15 tahun), dan AR (usia 17 tahun) di Kantor Kejari Banggai di Luwuk dengan Surat Pengantar dari Kapolsek Batui Nomor: BP/02-a/I/2022/RESKRIM tanggalย 14 Januari 2022.*