LUWUK – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM mengatakan, kebijakan untuk mengakomodir jaminan sosial para penerima manfaat di Kabupaten Banggai, selain didasarkan pada Instruksi Presiden, oleh Pemkab Banggai sendiri menyusun Peraturan Bupati untuk perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, yang ditanggung oleh Pemda.
“Jika bapak dan ibu tidak diminta-diminta mengalami kecelakaan saat bekerja, tidak perlu khawatir, silahkan berobat menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, asuransinya dibayarkan oleh Pemda,” ungkap bupati saat menyampaikan sambutan pada acara pembagian Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.341 penerima manfaat, Rabu (12/10) di Gedung Graha Pemda Banggai Luwuk.
Kedepan katanya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan dirasakan juga oleh petani, nelayan, tukang ojek, dan jenis pekerjaan mandiri lainnya.
Pada kesempatan tersebut Amirudin menginstruksikan kepada instansi terkait agar segera mendata nama dan nomor induk kependudukan masyarakat calon penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Usai memberikan arahan, dilakukan penyerahan kartu secara simbolis oleh Bupati kepada penerima manfaat mewakili profesi masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris salah seorang Pegawai Harian Lepas yang belum lama ini meninggal dunia, lalu di akhir kegiatan, para penerima manfaat mengambil kartu BPJS ketenagakerjaan mereka di stan-stan yang telah disediakan oleh panitia.
Sementara sebelumnya berdasarkan penjelasan Kepala Disnakertrans Banggai, Ernaini Mustatim, SH, MH, penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang menerima kartu peserta hari ini terdiri dari, pegawai non-ASN sebanyak 1.875 orang, pegawai kesehatan berjumlah 592 orang, tenaga kependidikan sebanyak 240 orang, pekerja keagamaan 184 orang dan tenaga kebersihan sebanyak 450 orang.
“Total jumlah penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Banggai sebanyak 6.548 orang yang asuransinya tercover hingga bulan September, dimana kartu pesertanya akan diserahkan secara bertahap,” ungkapnya.
*