Bupati Banggai Jadi Pembicara Kunci Seminar Eksplore Kekayaan Intelektual

PALU – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menjadi pembicara kunci (keynote speaker-red)  seminar Eksplore Kekayaan Intelektual Sulawesi Tengah Tahun 2024, Selasa (5/3) di Hotel Best Western, Palu Sulteng.

Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Untuk Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Produk Unggulan Daerah dan Mewujudkan Merek Unggulan Melalui Program One Village One Brand”.

Sebagai Keynote Speaker, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, memaparkan visi dan komitmen Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan kekayaan intelektual daerah.

“Pelaksanaan perlindungan hak kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai untuk mendukung pencapaian misi kedua yaitu menciptakan kemandirian ekonomi yang produktif dan berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi,” tutur Bupati Amirudin.

Hal itu untuk mendukung prioritas kedua yaitu ekonomi kerakyatan berbasis potensi keunggulan lokal dan pemanfaatan teknologi, imbuh Haji Amir sapaan akrab orang nomor satu di Banggai ini.

Dalam kesempatan itu dia menyoroti pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak terkait dalam memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai terhadap perlindungan kekayaan intelektual tentunya telah melakukan berbagai hal

“Alhamdulillah kami sudah membentuk perangkat daerah yang fokus memfasilitasi perlindungan dan pemanfaatan intelektual, tidak hanya itu kami juga melakukan kerja sama melalui sinergi dan kolaborasi, melakukan sosialisasi dan pembinaan pentingnya kekayaan intelektual,” jelas Bupati Amirudin.

Kemudian, ada juga akselerasi penerbitan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui koordinasi dengan pihak Kemenkum HAM.

“Tidak hanya sampai disitu, kami Pemda Banggai menggratiskan seluruh pengurusan HKI di Kabupaten Banggai, hal ini sudah kita lakukan bahkan setiap para pendaftar yang ingin mendaftar itu bisa dilakukan secara gratis, karena kita masukan didalam anggaran APBD kita,” tegas Bupati Amirudin.

Selain itu telah melakukan, identifikasi dan pengembangan potensi unggulan daerah melalui kerjasama riset sebagai embrio kekayaan intelektual indikasi geografis, demikian terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Kementerian Hukum dan HAM RI, Hermansyah Siregar, S.H., M.H menyampaikan bahwa beliau sangat terharu dan bangga terhadap Bapak Bupati Banggai sebagai motivator.

“Harapan saya memudahkan seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah seperti yang telah dilakukan Banggai, sehingga tugas Kanwil Hukum dan HAM untuk sertifikat dan lain-lain menjadi lebih ringan,” jelas Hermansyah.

Dia berbangga atas capaian-capaian pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Banggai, karena motivasi, semangat juang dan dorongan kepada seluruh jajaran untuk dapat melakukan inovasi/terobosan kebijakan pembangunan yang tidak mengandalkan sumber daya alam.

Selain sebagai forum diskusi, acara ini juga diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menyerahkan 10 HKI jenis Merk yang telah diusulkan pada Tahun 2023 kepada Bupati Banggai.

Hal ini merupakan hasil dari upaya percepatan penerbitan HKI jenis Merk yang telah dilakukan oleh Bupati Banggai bersama Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah pada Bulan Januari 2024 lalu pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pers rilis DKISP Banggai juga menyebutkan, dengan kehadiran bupati sebagai salah satu pembicara utama, diharapkan pada acara ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan potensi tersebut dan dapat menjadi contoh baik Fasilitasi HKI bagi Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.*/pr

Show More
Back to top button