LUWUK – Manajemen kepegawaian dalam hal rekrutmen, pengangkatan dan promosi jabatan harus didasarkan pada unsur kompetensi dan kualifikasi. Sehingga penting untuk menjalankan prinsip melalui sistim yang memberikan kesempatan pada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi (meritokrasi-red).
Hal ini disampaikan Bupati Banggai H.Amirudin dalam sambutan membuka kegiatan Job Fit Uji Kompetensi Para Pejabat Eselon II A dan II B dilingkup Pemda Banggai, Senin (6/12) di Luwuk.
Dikatakanya, Job fit ini merupakan instrumen menilai dan mengukur tingkat kesesuaian dan relefansi kopetensi pejabat pimpinan tinggi pratama dengan jabatan yang diduduki saat ini.
“Kita akan mendapatkan rekomendasi dari tim seleksi independen serta
untuk memetakan kopetensi yang dimiliki masing-masing pejabat pemimpin tinggi pratama sehingga job fit ini akan menjadi acuan dan pertimbangan rotasi dan demosi atau dengan kata lain bahwa job fit bertujuan mencari pejabat yang sesuai jabatan yang diberikan sehingga bisa bekerja maksimal” jelas Amirudin.
Pelaksanaan job fit ini berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020.
Pasal 131 ayat 1 menyatakan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang lowong melalui mutasi dari 1 JPT ke JPT yang lain, pasal 132 ayat 1 pengisian JPT mulai dari 1 JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi.
“Tentu saja uji kompetensi dilakukan dengan metode uji kesesuaian job fit.
Disisi lain kompetensi dan kualifikasi pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi jabatan kemudian”, beber Bupati.
Selanjutnya juga dalam proses uji kompetensi ini merupakan salah satu upaya dasar untuk melihat kemampuan seseorang dalam menjalankan fungsi tugas dan tanggungjawab dengan baik dan benar.
” Yang paling penting dapat mewujudkan visi misi Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai”, tandas Amirudin.**