Bupati Banggai Minta, Jangan Salah Presepsi Dengan MoU Antara Pemda dan Kejaksaan

LUWUK – Bupati Banggai Ir.H Amirudin mengatakan, dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Banggai dan Kejaksaan Negeri Banggai dimaksudkan untuk memberikan jaminan hukum lebih baik supaya dapat mempererat silaturahmi antara Pemda Banggai dan Kejaksaan Negeri yang pada giliranya akan menjadi sinergitas demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banggai kedepan.
Lanjut katanya, agar tidak salah paham dalam pandangan dan penilaian masyarakat sekaligus mengantisipasi timbulnya suara miring, perlu ditegaskan bahwa MoU ini hanya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penegasan Bupati ini disampaikan saat sambutan acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai (31/8).
“Jangan ada pesan yang mentafsirkan di tengah masyarakat bawah dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama ini Pemerintah Kabupaten Banggai berusaha membatasi wewenang Kejaksaan untuk memeriksa aparat Pemkab dalam bidang pidana dan pidana khusus”,  tegas Bupati.
Tentu katanya, secara manusiawiyah bahwa nantinya akan punya persoalan yang mungkin akan  diselesaikan bersama.
“Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman bersama ini akan tercipta aparat Pemerintahan yang jujur, lurus dan bebas korupsi. Harapan seperti ini akan terwujud jika aparat Pemerintah berjiwa profesional, jujur dan berkualitas yang dijaga dan dikawal oleh aparat lain” beber Bupati.
Dengan selesainya Rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan MOU Bupati Banggai, Ir.H. Amirudin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Masnur, SH., M.Hum., MH. Giat tersebut juga dilanjutkan dengan penyerahan Plakat dari kedua belah pihak antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kejaksaan Negeri Banggai.
Turut hadir mendampingi diantaranya Sekretaris Daerah Kab Banggai
Ir. Abdullah Ali, M.Si, Staf Khusus Bupati Alimudin M. Nur, Taufan Pratama Zasya, Asisten 2 Setda banggai Alfian Djibran, Asisten 3 Syamsurizal Poma, Kepala BKPSDM Sofyan Datu Adam, Inspektur Inspektorat Imran Suni, Para Kabag Setda Banggai Serta Jajaran Kejaksaan Negeri Banggai.**
Sumber berita
(Sub.Bag. Dokumentasi Dan Publikasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Banggai/ Fs)

Show More
Back to top button