LUWUK – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama PT. PLN Persero terkait dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Jumat (18/11) di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Bupati Banggai H. Amirudin dalam sambutan dan arahannya mengapresiasi hal ini dan berharap MoU tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak.
“Nota Kesepahaman ini akan dijadikan sebagai acuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan PT. PLN Persero”, ujarnya.
Sementara itu Menurut Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk Artika Hadi Wibawa, MoU ini penting bagi PT. PLN Persero, sebagai dasar untuk bisa memungut PPJ, yang mana tanpa dasar tersebut mereka tidak ada kekuatan hukum.
Lebih lanjut disampaikan, PPJ yang dipungut dari pelanggan listrik di Kabupaten Banggai sebesar Rp 1,4 milyar. Sedangkan untuk pembayaran penggunaan listrik dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PT. PLN Persero adalah sebesar sekitar 500 sampai 600 juta rupiah. Olehnya PPJ ini sangat penting bagi kedua belah pihak.
Selain meminta arahan dan petunjuk dari Bupati Banggai, Artika Hadi Wibawa yang sebelumnya menjabat Manajer Efisiensi, Pengukuran, dan Mutu Sistem Distribusi Unit Induk Distribusi Jawa Timur ini mengajukan permohonan, agar bisa dibantu mengatasi kendala mekanisme yang biasanya terjadi di awal tahun, seperti terjadi kelambatan pembayaran.
Semebtara Bupati Banggai H. Amirudin dalam sambutan dan arahannya terkait tentang keterlambatan pembayaran di awal tahun, Bupati Amirudin menyerahkan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai untuk menindaklanjutinya agar tidak ada lagi keterlambatan pembayaran dari Pemkab Banggai.
Artika Hadi Wibawa juga menyampaikan bahwa nanti PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk akan mendapatkan ketambahan 3 unit mesin berkapasitas 3 Megawatt (MW). “Mudah-mudahan bisa mencukupi atau menambah pasokan listrik di Kabupaten Banggai pada umumnya,” jelas Artika.*/ pr