LUWUK – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman R.I (ORI) Propvinsi Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH, menyerahkan Piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publiik kepada Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tamureka, MH, Senin (13/2/2023) di Luwuk.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari program ORI untuk Penganugerahan Predikat Kepatuhan yang dilaksanakan pada Desember 2022 di Jakarta.
Predikat ini diberian kepada daerah-daerah setelah melalui survey standar pelayanan publik yang dilaksanakan ORI pada bulan Juni sampai dengan oktober 2022, dengan melibatkan 24 kantor kementrian, 15 lembaga negara dan 547 pemerintah daerah.
Kabupaten Banggai bersama Kabupaten Poso dan Kota Palu mendapat predikat HIIJAU pada tingkat kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana di atur dalam UU N. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam penyerahan tersebut, Kepala Perwakilan ORI Sulteng menjelaskan, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dnilai dari Pemda antara lain, Produk Administrasi, Produk Peijinan, Produk Non Perijinan dan Produk Jasa.
“Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan dengan konsep penilaian mulai dari Kompetensi Penyelenggara Layanan, Pemenuhan Sarana dan Prasarana Layanan, Mengukur Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan serta Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Konsep penilaian ini, sekaligus diharapkan oleh Ombudsman R.I dapat menjadi sarana untuk mencegah terjadinya Maladministrasi dalam pelayanan publik.”Jelas Iqbal.
Dalan kapasitas ini dia mewakili Ketua Ombudsman R. I, mengucapkan selamat kepada Bupati Banggai beserta 4 OPD yang mendapat predikat kepatuhan HIJAU dengan nilai 86,11 poin, pada standar pelayanan publik.
Adapun OPD itu antara lain Dinas PTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta 2 Puskesmas, yakni, Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Simpong.
“Angka ini merupakan yang tertinggi dari semua daerah di Sulteng yang meraih predikt kepatuhan standar pelayanan publik”, terang Iqbal.
Sementara Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin, MH dalam sambutannya menegaskan tentang semangat kerja yang harus semakin meningkat dikalangan ASN dan OPD, pasca diterimanya penghargaan ini.
“Kinerja kita sebagai aparat pemerintah diukur dari kemampuan kita melayani masyarakat. Jangan kita berpikir untuk dilayani terus. Olehnya penghargaan Ombudsman ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk menyelenggarakan pelayanan publik lebih baik lagi dimasa datang,” ujar Amiruddin.
Lanjut dia semua OPD diharap dapat meningkatkan kinerja pelayanan publiknya agar jika dimasa datang survey kepatuhan menyasar semua OPD, maka Kabupaten Banggai telah lebih siap.
“Bagi OPD yang tahun lalu tidak menjadi objek survey tetap harus meningkatkan kinerja pelayanan ke masyarakat seperti OPD yang telah lebih dahulu menjadi obyek pengawasan Ombudsman. Agar jika terjadi pengembangan sasaran obyek Ombusman, maka kita sudah siap semua,” jelas Bupati.*/pr