LUWUK – Program Redistribusi Tanah dari pemerintah pusat melalui TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria)
yang dikelolah Kantor Pertanahan Banggai ternyata terselip berbagai persoalan sehingga menjadi hambatan.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Banggai Amirudin saat memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistibusi Tanah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023, Kamis (9/11/2023) di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Kendala itu antara lain, kurangnya kesadaran masyarakat dalam memasang dan merawat tanda batas bidang tanahnya.
Kemudian batas administrasi desa yang masih indikatif.
Selain itu, masih banyak NIK pemohon yang belum konek/tervalidasi di Dukcapil.
Sedangkan masaalah lain yakni, sebagai lokasi pelepasan kawasan hutan untuk Desa Ondo-Ondolu Kecamatan Batui, ada klaim penguasan dari desa yang berbatasan dengan pihak perusahaan.
Dengan hal demikian diharapkan dapat segera terselesaikan.
Dalam kesempatan itu Amirudin memaparkan, retribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk pembagian pemberian tanah yang bersumber dari TORA kepada subjek reforma agraria dengan disertai pemberian tanda bukti sah berupa sertifikat objek dan subjek Redistribusi Tanah berdasarkan Perpres No. 62/2023 tentang percepatan reforma agraria.
Selanjutnya, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform adalah salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah yang dilaksanakan dalam rangka membahas objek dam subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah, guna memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan tersebut memenuhi syarat redistribusi tanah.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor BPN/ATR Kabupaten Banggai, turut hadir Kepala BPN/ATR Banggai bersama jajarannya, Kepala Dinas Perkimtan Banggai, Kepala Dinas Koperasi Dan UKM, Kepala BRIDA Banggai, Sekdis LH, serta hadirin lainnya.*/pr