Bupati: “Wadah Persatuan BPD Harus Siap Jadi Mitra Pemerintah”

LUWUK – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABDSI) merupakan wadah untuk menghimpun dan pemersatu seluruh anggota BPD se-Kabupaten Banggai. Hal ini disampaikan Bupati Banggai, H. Amirudin pada acara pengukuhan pengurus kabupaten periode 2021-2027 di Gedung Graha Dongkalan Luwuk (27/10).

Kegiatan pelantikan pengurus wadah tersebut sekaligus pendeklarasiannya. Dalam sambutan Bupati Banggai H. Amirudin mengatakan, dilantiknya pengurus PABDSI menandai bahwa telah siap untuk mulai bekerja dan bermitra dengan pemerintah daerah, melalui program-program strategis yang nantinya direkomentasikan sebagai bahan referensi untuk memajukan pembangunan di daerah ini.

“Pengurus daerah PABDSI adalah wadah organisai atau lembaga untuk menghimpun dan pemersatu seluruh anggota BPD di Kabupaten Banggai,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Kajari Banggai, Plh Wakapolres Kompol Salmon Enggeletti, SIKom, Perwakilan Dandim 1308LB, Ketua PABPDSI Kab. Banggai, Inspektur Inspektorat, DPMPD kab banggai,Ketua Umum Pengurus Pusat PABPDSI, Dewan Pakar, Serta para Ketua BPD se-Kab. Banggai, serta seluruh anggota yang dilantik.

Sementara ditempat yang sama, Ketua PABPDSI Kabupaten Banggai Roike Lambidju mengatakan, sejak undang undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016. BPD telah memberikan kepastian humum bahwa BPD adalah lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.

“Itu artinya BPD tidak akan terpisahkan dari proses jalannya penyelenggaraan Pemerintahan di Desa,” tuturnya.

Sementara sambutan Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto mengatakan, wadah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam proses pembangunan di desa.

“Harapan saya dengan terbentuknua PABDSI, kedepan dapat memberikan kontribusi dalam merespon percepatan pembangunan desa,”, pintahnya.

Pada bagian akhir Suprapto mengucapkan selamat atas terbentuknya pengurus PABPDSI Kabupaten Banggai, semoga dapat mengembang amanah dan tanggung jawab sebagai kama sumpah yang telah diucapkan.**

Show More
Back to top button