BANGGAINET.COM. BANGKEP – Borunan tersangka kasus korupsi inisial “MY” dari Kabupaten Morowali berhasil diringkus Polsek Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kapolsek Bulagi Ipda. Muh. Ruhil Newton Sugiarto, SH saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa beberapa hari lalu tepatnya pada Rabu, 21 September 2022 kemarin, pihaknya telah menangkap dan mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Morowali dengan Inisial Identitas “MY”. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah salah satu warga di Desa Balalon Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Sebelum di tangkap oleh Personil Polsek Bulagi tersangka MY ini telah sering berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi sebab menghindar dari kejaran aparat kepolisian, ucap Kapolsek Bulagi.
Diketahui, Tersangka MY merupakan seorang Kades Non Aktif di Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali, dimana yang bersangkutan merupakan seorang buronan yang saat ini di cari oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Morowali, yang bersangkutan tidak mau datang saat akan di periksa kembali dan bahkan melarikan diri keluar dari Kabupaten Morowali.
Pada awalnya proses penangkapan berasal dari adanya informasi Penyidik Polres Morowali yang menyampaikan bahwa salah seorang tersangka yang sedang di buru oleh mereka yakni tersangka “MY” berada di wilayah hukum Polsek Bulagi.
Selanjutnya, berbekal informasi awal tersebut, Kapolsek Bulagi memerintahkan anggotanya agar segera melakukan proses penyelidikan dan selang beberapa waktu ditemukan informasi bahwa yang bersangkutan bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Balalon, maka dilakukan upaya kroscek dan pengendapan guna memastikan keabsahan informasi tersebut.
Kemudian, kata Kapolsek, setelah dilakukan pengintaian beberapa saat dan setelah dipastikan keberadaan tersangka “MY”, maka dilaksanakan upaya paksa berupa penangkapan dan selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke Mako Polsek Bulagi untuk di amankan sementara, menunggu penjemputan oleh Penyidik Polres Morowali dan selama proses penangkapan tersangka MY tidak melakukan perlawanan.
“Saat proses penangkapan Personil Polsek Bulagi juga ikut melibatkan aparat Desa Balalon, yakni Kades dan Sekdes serta aparat Desa juga pihak keluarga guna dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Selanjutnya pada 23 September 2022 dilaksanakan serah terima tersangka “MY” dari Polsek Bulagi kepada Penyidik Polres Morowali, kemudian yang bersangkutan dibawah kembali ke Kabupaten Morowali guna proses hukum selanjutnya, ungkap Kapolsek Bulagi.
(kus)