LUWUK – Tim Buser Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial MY alias J (43) warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (7/10/2021) malam, lantaran diduga terlibat tindak pidana Curanmor.
“Tersangka dibekuk di dalam rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, kepada awak media, Senin (11/10/2021).
Kasus ini terjadi pada 5 Juni 2021 lalu sekitar pukul 17.00 Wita di kompleks Nyiur, Jalan Wolter Monginsidi, Kota Luwuk. Dimana saat itu korban sedang berada di tempat kerjanya.
“Tiba-tiba mendapat informasi dari salah seorang rekan kost korban bahwa sepeda motor merek Yamaha Vega milik korban sudah tidak ada,” beber Iptu Adi Herlambang.
Atas kejadian itu, korban kemudian langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Mapolres Banggai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan dari hasil rekaman CCTV , Diduga motor milik korban dicuri oleh tersangka,” beber Iptu Adi Herlambang.
Kemudian, Tim Buser yang dipimpin Ipda Toman Febriandi Sibuea melakukan penyelidikan di lapangan. Dan pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.21 Wita, anggota mendapat informasi bahwa tersangka tengah berada di dalam rumahnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Adi Herlambang.**