LUWUK – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai diduga menjadi korban tindak pidana Trafficking (penjualan manusia-red) oleh oknum agensi perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jakarta.
Kasus ini mencuat menyusul adanya pengakuan suami korban yang mengungkapkan bahwa isterinya YL (39) kini menderita sakit ditempat penampungan calon TKI di Jakarta dan tidak bisa kembali ke kampung.
Padahal oleh pihak keluarga sudah memberi uang tebusan untuk mengganti kerugian perongkosan pihak agensi melalui oknum jaringan jasa penyalur TKI didaerah yang berinisial “IA”.
Terkait hal itu, Sekertaris Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Moh. Cholid saat ditemui diruang kerjanya pada Senin (9/11) mengatakan, mungkin saja perusahaan jasa penyalur TKI tempat IA bekerja itu, secara administrasi legal ditingkat pusat. Akan tetapi ketika perusahaan itu sudah melakukan kegiatan di daerah tertentu, semisal daerah ini, maka wajib bagi suatu perusahaan melakukan koordinasi atau melaporkan kegiatannya ke instansi terkait.
“Nah, mengenai perekrutan tenaga kerja yang dilakukan IA tersebut dapat dikatakan non prosedural atau dikategorikan ilegal sehingga bisa dilaporkan kepihak lepolisian terkait tindak pidana Trafficking,” jelas Sekdis.
Sementara itu menurut keterangan suami korban DD (47), isterinya itu tergiur menjadi TKI dengan adanya iming – iming gaji Rp. 6 juta perbulan. Hal itu sesuai tawaran dari salah seorang wanita berinisial IA yang merupakan jaringan agensi penyedia jasa TKI untuk merekrut pekerja dari Kabupaten Banggai.
Dengan hasrat menggebu-gebu sekalipun tak direstui suami dan pihak keluarga, YL tetap memaksakan kehendak walaupun ia harus pergi secara diam-diam dari rumah untuk ikut bersama IAย pada Oktober 2021 lalu.
Sementara info yang diterima oleh pihak keluarga bahwa keberadaan korban YL yang menderita sakit ini masih berada ditempat penampungan TKI di Jakarta.
“Setelah beberapa hari tiba di Jakarta istri saya sempat menelfon, Ia terdengar menangis dan meminta pulang karena sakit,” terang DD pada media ini (9/11).
Dengan kondisi itu isteri DD mengatakan untuk membatalkan niat bekerja di luar negeri dan meminta pulang ke kampung. Mendengar permintaan istrinya, DD merasa sedikit legah dan kemudian menelpon IA agar segera mengembalikan istrinya.
Hanya saja, menurut DD, oknum perekrut calon TKI yang membawa isterinya tersebut seakan menghindar dari tanggungjawab.
IA malah meminta jika istri DD mau pulang harus mengirimkan ongkos pengganti pergi pulang Palu – Jakarta.
“Harusnya dia itu yang bertanggungjawab, karena dia yang membawa istri saya,” tandas DD.
Meski dengan perasaan kesal, DD yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu menyanggupi permintaan IA asalkan isterinya segera dibawa pulang.
“Saya terpaksa mengiakan permintaan IA, meski harus menjual sejumlah pohon kelapa asalkan ibu dari anak-anak segera pulang,” ujar DD sambil meneteskan air mata.
Setelah kebunya tersebut terjual, DD langsung mengirimkan uang tebusan melalui rekening yang dikirim IA dengan harapan istrinya akan segera kembali.
Ironisnya, janji IA akan mengantar pulang YL setelah uangnya ditransfer belum terlaksana sampai saat ini, bahkan nomor telpon IA sering tak dapat dihubungi.
Mengingat keselamatan istrinya, DD didampingi Pemerintah Desa pada Kamis 4 November mendatangi Mapolres Banggai guna melaporkan perihal kejadian yang dialami istrinya.**Apry