Dewan Sorot Pendapatan Sewa Alat UPTD Alkal PUPR Tidak Jelas

LUWUK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai di sorot Aleg DPRD Banggai. Hal itu karena instansi ini merupakan bagian dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibebankan untuk dapat meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor jasa penyewaan alat berat yang dikelolah Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Perbekalan ( UPTD Alkal).

Seperti diketahui Alkal PUPR Banggai adalah UPTD yang menguasai aset bergerak Pemda Banggai khususnya alatan berat untuk kebutuhan pendukung kegiatan pekerjaan proyek yang diantaranya berupa, Excavator, Grader, Stoom Walls, Dump Truck, Loader dll. Keberadaan aset itu selain dimanfaatkan oleh Dinas PUPR untuk kegiatan proyek swakelola yang ditangani langsung mereka, juga pengguaanya dapat di persewakan kepada pihak yang membutuhkan juga dapat digunakan oleh para kontraktor yang merupakan rekanan kerja PUPR dengan cara menyewa.  Dari situlah pajak pendapatan daerah di dapatkan untuk menunjang pemasukan PAD. Namun yang ironisnya peralatan berat itu terlihat sering dipakai oleh para kontraktor tapi dalam pemasukan pendapatannya minim sehingga tidak sesuai target yang dibebankan.

Sorotan tajam ini di kemukakan Aleg komisi 3 DPRD Banggai, Syafrudin Husain. Politisi PKB ini mengemukakan, penghasilan dari penyewaan alat berat di Dinas PUPR tidak jelas, padahal katanya, peralatan berat yang di Alkal itu terlihat sering digunakan oleh rekanan proyek dalam hal ini kontraktor. Lantas hasil dari penyewaanya itu kemana, tanya Haji Udin sapaan akrab Aleg Komisi 2 ini.

Berbagai sorotan tajam juga mewarnai Raker Komisi 3 DPRD Banggai bersama dengan sejumlah OPD yang dibebankan untuk meraup pajak daerah, Selasa (30/4/2024) di Gedung DPRD Teluk Lalong Luwuk.*/.

Show More
Back to top button