LUWUK – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin didepan Tim Penyuluh Anti Korupsi (KPK) RI menekankan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa meminta sepeserpun uang kepada masyarakat ketika memberikan pelayanan dalam bentuk apapun.
“ASN jangan meminta uang saat memberikan pelayanan, seperti saat menyerahkan bansos dan lain-lain, jika ada yang meminta, laporkan saya akan ganti uang masyarakat itu 2 kali lipat dan pegawai bersangkutan akan diproses,” tegasnya.
Hal demikian, jika uang itu diterima oleh ASN yang merupakan bentuk gratifikasi, tentu itu sangat menyulitkan orang lain, terangnya.
“Kesenangan menerima gratifikasi hanya sesaat, sisanya hanya akan menyulitkan bapak ibu, apalagi ketika bolak-balik dipanggil KPK,” imbuhnya.
Pernyataan Amirudin ini disampaikan dalam sambutanya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI, Selasa (9/8) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.
Jangankan hanya bertemu dengan camat atau kepala-kepala OPD, bahkan ketika masyarakat ingin bertemu pimpinan daerah dipersulit dengan syarat-syarat seperti uang administrasi atau semacamnya untuk dalih memperlancar proses pelayanan publik, itu tidak benar, lanjut bupati.
Setelah sosialisasi tersebut dibuka resmi oleh Ir. H. Amirudin, giliran salah seorang Penyuluh Anti Korupsi KPK RI yang menjelaskan secara rinci perihal gratifikasi. Ia menyebutkan bahwa gratifikasi adalah hadiah yang diterima oleh pegawai negeri, dimana hal itu berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tanggung jawabnya.
Berdasarkan data media ini, gratifikasi lain yang sering menjadi target KPK seperti, meminta fee proyek atau fee proyek yang diberikan dalam bentuk barang oleh kontraktor kepada pejabat pemerintah, atau aksi suap dari pejabat yang bermasaalah hukum kepada pejabat penegak hukum.
Sementara itu kembali penyuluh KPK menjelaskan, pengertian dari pegawai negeri sendiri adalah orang yang menerima gaji secara keseluruhan atau sebagian dari khas negara atau khas daerah, baik ASN, penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pegawai BUMN/BUMD.
“Ketika telah menerima atau menolak gratifikasi, bapak ibu pegawai negeri wajib melaporkannya ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja,” demikian urainya.
Rakor Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 itu memuat agenda sosialisasi dan monitoring evaluasi implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
Selain Bupati, Ir. H Amirudin, turut hadir Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili, Sekretaris Daerah, Ir. Abdullah Ali., M.Si, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat eselon bersama Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar dan ketua-komisi DPRD menjadi peserta dalam rakor tersebut. * pr/le