LUWUK – Selain menggugat pembatalan SK Bupati Banggai Nomor: 500/780/Bag.Ekon tentang Pengangkatan Direksi PDAM Banggai 2021-2026 ke PTUN Palu.
Selasa (21/12) Tim Pengawal Visi Misi Bupati Banggai (TPVMB) melalui Koordinatornya, Aswan Ali, S.H, juga melaporkan kasus dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme pada kasus tersebut ke Satreskrim Polres Banggai.
Sekalipun demikian oleh Pemda Banggai sendiri juga telah menyiapkan tim pengacara negara yang melakukan perlawanan hukum terhadap perkara tesebut.
“ Kami sudah siap menghadapi gugatan hukum itu”, ujar Kabag Hukum Pemda Banggai, Farid Hasbullah Karim, SH,MH
Dikatakannya, jika menyangkut gugatan PTUN yang kini tengah berproses, Pemda Banggai sendiri telah menyiapkan kurang lebih 9 orang dalam tim sebagai kuasa hukum bupati. Hal tersebut terungkap disaat banggainet.com mengkonfirmasikan terkait hal tersebut pada Sekertaris Kabupaten (Sekab) Banggai, Jumat (24/12) di kantornya.
Melalui Farid yang saat itu ikut serta menjelaskan masaalah ini menyatakan bahwa atas perintah Bupati Banggai Pemda harus melakukan perlawanan hukum, katanya.
“ Saya selaku Kabag Hukum hanya bagian terkecil dari tim pengacara negara, karena ada dari pihak kejaksaan negeri dan bahkan kejaksaan tinggi . Semuanya ada 9 orang”, imbuhnya.
Menurut Kabag sebelumnya ia pernah berdiskusi dengan koordinator TPVMB, Aswan Ali. Pada intinya mereka berdua saling memahami posisi masing-masing dan bersepakat bahwa sengketa ini merupakan bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat, sehingga patut dijunjung tinggi melalui proses peradilan hukum.
“ Pak bupati sendiri telah memberikan mandat pada kami untuk melakukan perlawanan hukum”, tegasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Sekertaris Kabupaten (Sekab) Banggai, Ir.Abdullah, M.Si selaku mantan Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi PDAM Banggai saat dimita tanggapan terkait laporan di Sat Reskrim Polres Banggai, Secara kedinasan tentu ada pejabat yang lebih berkompoten dilingkup Pemda Banggai yang lebih spesifik menjabarkan, katanya.
“ kalau laporanya itu saya tidak mengetahui pasti, karena ada pejabat berwenang yang lebih pantas menjabarkanya. Kabag Hukum lah yang paling paham karena itu disiplin ilmunya”, terang Abdullah.
Sekalipun demikian dalam upayah hukum ini tentu harus juga menjunjung tinggi proses yang sedang berjalan di PTUN, tapi apakah memang hal ini bisa dilakukan upaya hukum lain, saat PTUN tengah berjalan, tambah Sekab seraya kembali menanyakan pada Kabag Hukum.
Menanggapi maksud Sekab tersebut Kabag Hukum, Farid kembali menjelaskan, langkah yang ditempuh Aswan Ali, SH melalui jalur pidana itu sah-sah saja karena dibenarkan dalam aturan hukum, namun sekalipun demikian langkah hukum itu masih melalui proses tahapan panjang. Pada intinya Pemda Banggai melalui kuasa hukumnya akan terus melakukan perlawanan secara bertahap hingga sampai pada proses hukum ditingkat kasasi Mahkamah Agung, demikian jelasnya.
Sementara itu berdasarkan pers rilis yang dilayangkan Koordinator TPVMB Aswan Ali, SH, ke Redaksi banggainet.com menyebutkan substansi laporan itu tertuju atas dugaan pelanggaran Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 28 Th. 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Laporan tersebut, diterima sekira pkl. 11.20 diruang SPKT Polres Banggai dengan tanda terima laporan No.STPLP/473/XII/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Dalam rilisnya Aswan menjelaskan, terlaporannya itu yakni, terlapor ke-1 Ir. H. Amirudin selaku Bupati Banggai, dan terlapor ke-2 Ir. Abdullah, M.Si sebagau Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi PDAM Banggai.
“Kami berkomitmen sesuai Keputusan DPRD Banggai yang memintakan agar kasus ini diselesaikan melalui peradilan atau jalur hukum,” jelas Aswan dalam rilisnya.
Olehnya itu, kata Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, itu posisi TPVMB untuk memperkarakan kasus kolusi dan nepotisme yang mengingkari Visi-Misi Bupati Banggai tersebut cukup kuat karena pihaknya mendapat mandat dan legitimasi dari DPRD Banggai.
Pria kelahiran Tongke, Kecamatan Balantak Selatan, itu menambahkan, indikasi kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan Direksi PDAM Banggai cukup jelas, oleh karena melanggar ketentuan Perda Kabupaten Banggai No. 1 Th. 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Sebagaimana ketentuan Pasal 26 huruf i dan k yang mengatur syarat umur minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati untuk pengangkatan anggota Direksi PDAM. “Lah, kok yang dilantik menjadi Direktur Utama orang yang sudah berumur 66 tahun, dan punya hubungan sebagai ipar dengan Bupati?,” tanya Aswan.
Tindak pidana kolusi dan nepotisme, kata pengacara merangkap aktivis, itu terancam hukuman minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar rupiah sesuai norma Pasal 21 dan 22 UU No. 28/1999.
Aswan menyerukan agar kasus yang dilaporkannya ini mendapat perhatian dan pengawalan publik. Agar pihak yang berwenang, dalam hal ini penyidik Polres Banggai, harapnya, dapat bersikap serius dan profesional dalam menangani kasus yang disebutnya merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Menjawab pertanyaan media ini, Aswan mengatakan, apabila kasus semacam ini tidak dicegah atau diproses hukum, maka kedepannya semakin terbiasakan bagi aparat birokrasi pemerintah kita untuk berbuat sewenang-wenang, kendatipun melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
“Saya berharap setiap elemen masyarakat sipil berperan aktif mengawal jalannya birokrasi pemerintah kita, agar tercipta kondisi pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN di daerah ini,” pungkas mantan jurnalis dan ASN, itu.* pr