LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai membahas Peraturan Bupati (Perbub) 70 Tahun 2023. Giat ini merupakan gelaran harmonisasi rancangan Perbub tentang perjalanan dinas.
Rapat itu berlangsung di ruang rapat khusus Gedung DPRD Jumat (12/01/2024).
Diketahui kebetadaan Perbup itu mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Perpres itu turunannya terdapat dua regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur secara khusus tentang perjalanan dinas serta pertanggung jawabannya.
Untuk aturan teknis pelaksanaan di Kabupaten Banggai, Pemda Banggai menerbitkan Perbup Nomor 70 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap. Perbup itu memang belum ditandatangani Bupati Banggai, Amirudin.
Rapat harmonisasi perbup yang berlangsung di DPRD Banggai ini di pimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapato dan hanya dihadiri 8 wakil rakyat.
Perjalanan dinas itu sekaitan dengan perubahan dari at cost menjadi lumpsum. Mekanisme at cost, apabila realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan, maka sisanya harus dikembalikan.
Sedangkan mekanisme lumpsum jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan, maka kelebihannya menjadi hak yang menjalankan tugas.
Ketua DPRD Banggai, Suprapto mengawali rapat itu mengakui, agenda rapat ini untuk memastikan mekanisme Perbup. Dengan harapan, tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
Diakui Suprapto, Perbup itu telah dibahas pada medio September 2023. Perjalanan dinas yang mereka laksanakan, benar-benar implementatif terhadap regulasi.
“Sehingga perjalanan dinas, implementatif, maka demikian perjalanan dinas sesuai regulasi. Kalau itu terjadi, maka tidak akan terjadi kesalahan, sehingga tidak ada potensi pelanggaran. Perjalanan dinas (sesuai ketentuan perubahan mekanisme) sudah dimulai Januari ini,” ungkap Suprapto.
Dalam kesempatan itu Suprapto meminta penjelasan Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sudjarman terkait regulasi yang mengatur tentang perjalanan dinas.
Dalam tanggapanya Sekwan Feri mengatakan, dengan dua surat Mendagri itu, maka lahirlah Perbup Nomor 70 Tahun 2023.
Perbup ini katanya, terdapat tambahan tentang pertanggungjawaban bahwa perjalanan dinas itu didasarkan atas, surat undangan, surat permintaan, surat panggilan atau surat lainnya.*/