LUWUK -DPRD Kabupaten Banggai gelar rapat paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banggai Tahun Anggaran (TA) 2024 ditetapkan, Senin (27/11/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Suprapto, dan didampingi Waket Batia Sisilia Hadjar dan Samsulbahri Mang. Dihadiri Bupati Banggai Amirudin didampingi Wabup Furqanuddin. Serta Sekkab Banggai Abdullah, Unsur Forkompimda Banggai dan pimpinan perangkat daerah.
Di awali dengan pembacaan laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) oleh Juru Bicara (Jubir) Sri Rosdiana.
7 fraksi pada pandangan akhirnya masing masing. Di antaranya melalui Juru Bicara (Jubir) Fraksi Gerindra Masnawati Muhammad. Bahwa pada prinsipnya menerima apa yang telah dibahas dan disepakati bersama dalam Pansus.
Apalagi pada Raperda APBD 2024 naik dari yang sebelumnya APBD 2023 senilai Rp2,4 triliun menjadi senilai Rp3,166 triliun.
Demikian halnya, Jubir Fraksi Partai NasDem Sukri Djalumang. Pada postur belanja modal yang besar lebih. Kami berharap wilayah kepala burung mendapatkan perhatian lebih sesuai visi misi Bupati Banggai Amirudin dan Wabup Furqanuddin.
Fraksi Partai NasDem sangat bangga dengan capaian capaian yang dilakukan Bapak Bupati dan Wabup Banggai,” terangnya.
Sementara itu, Jubir Fraksi PDIP I Putu Gumi juga demikian mengapresiasi lompatan APBD 2024, hanya saja memang ada beberapa catatan yang diberikan.
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar melalui Jubir Irwanto Kulap mengapresiasi kenaikan APBD 2024 di bawah kepimpinan Bupati dan Wabup. Dan berharap pada momen APBD-P naik kembali.
Selain itu, ia juga mengapresiasi pimpinan yakni Ketua dan keduaWakil Ketua yang telah mengagendakan Rapat Paripurna tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Banggai Suprapto mengambil kesimpulan dalam rapat ini semua fraksi telah menyetujuinya dan Raperda yang ada selanjutnya ditetapkan menjadi Perda APBD 2024.
Menyangkut hal yang menjadi catatan fraksi supaya menjadi perhatian eksekutif Pemda Banggai.
Dalam kesempatan itu ditwtapkanlah berita acara persetujuan antara Bupati dan pihak DPRD Banggai. **