DPRD Bangkep Gelar Paripurna Penetapakan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023

BANGKEP, BANGGAINET.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mengelar rapat paripurna penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Rabu (9/11/22).
Sidang paripurna tersebut bertempat di ruang sidang DPRD Bangkep. Dipandu Wakil Ketua II DPRD Bangkep, Eko Wahyudi dan didampingi Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep Rusli Moidady mewakili Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir.

Dalam sidang paripurna tersebut, selain penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep atas hasil pembahasan/penelitian Rancangan KUA-PPAS APBD Bangkep tahun 2023, juga dilanjutkan dengan pandangan atau pendapat akhir sejumlah fraksi DPRD Bangkep.

Dari lima fraksi yang hadir pada sidang itu, terkecuali fraksi Demokrat (tidak hadir), menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2023, untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Sekertaris Daerah (Sekda) Bangkep Rusli Moidady mewakili Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bangkep, terkhusus Banggar DPRD Bangkep yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik melalui pembahasan atau penelitian Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2023.

“Kami merasakan betapa besar kesungguhan dari pimpinan dan anggota DPRD Bangkep, terkhusus Banggar untuk membahas dan menelitikan seluruh item program kegiatan, sehingga dapat memperoleh hasil seperti saat ini,” ungkap Rusli Moidady.

Sebab, Rusli Moidady mengaku, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan koreksi.

Misalnya, beberapa upaya penajaman prioritas program, kegiatan, sub kegiatan yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2023.

“Ini merupakan masukan yang sangat berarti bagi Pemda Bangkep, guna menyempurnakan KUA dan PPAS APBD tahun 2023,”pungkasnya.
(Kus)
(Advetorial)

Show More
Back to top button