DPRD Bangkep Tetapkan APBD 2023 , Berikut Penjabaran Pendapatan & Belanja Daerah

BANGKEP, BANGGAINET.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2023, Jumat (9/12/2022) kemarin.
Raperda APBD 2023 itu segera diasistensi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng untuk dievaluasi.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling didampingi Wakil Ketua II DPRD Bangkep Eko Wahyudi itu dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bangkep Rusli Moidady mewakili Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir, perwakilan kepala OPD serta para anggota DPRD Bangkep.

Dalam rapat beragendakan laporan Bapemperda DPRD atas pembahasan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Bangkep tahun 2023 dan laporan Banggar DPRD Bangkep atas hasil pembahasan/penelitian Raperda tentang APBD Bangkep tahun 2023 tersebut, pada prinsipnya mendapat persetujuan atau diterima oleh enam fraksi DPRD Bangkep, untuk kemudian diasistensi ke Pemprov Sulteng dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2023.

 

Berikut Penjabaran APBD Bangkep tahun 2023 :
Pertama, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp816.573.989.125.
Kedua, Pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp39.419.533.649, Pendapatan Transfer sebesar Rp771.495.124.492 dan Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp5.659.330.984.
Selanjutnya untuk Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp865.054.096.402.
Untuk, Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp560.522.376.008, Belanja Modal sebesar Rp139.843.237.383, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5.000.645.309 dan Belanja Transfer sebesar Rp159.687.837.702.

Kemudian Pembiayaan Daerah : Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya yang diasumsikan sebesar Rp51.840.107.277 dan Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp3.360.000.000.
(Kus)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button