LUWUK – Inisiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai terkait penambahan instansi baru, resmi di sahkan DPRD Banggai.
Legitimasi yang diberikan wakil rakyat tersebut setelah sebelumnya melakukan serangkaian pengkajian terhadap dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu dokumen yang diusulkan itu merupakan payung hukum keberadaan kedua instansi tersebut.
Resminya berlangsung dalam Rapat Paripurna, Selasa (14/2/2023) di Gedung DPRD Banggai Teluk Lalong Luwuk.
Kedua Raperda yang telah menjadi Perda itu yakni, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Banggai dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.
Dengan disahkannya Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka akan ada penambahan dua perangkat daerah baru di lingkup Pemkab Banggai.
โPembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terpisah dari Satpol PP, selanjutnya Badan Riset dan Inovasi Daerah, terpisah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),โ ujar Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai pada Paripurna.
Badan Riset dan Inovasi Daerah perlu berdiri sendiri agar pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan inovasi lebih terfokus dan optimal.
Pembagian urusan pemerintahan ini juga menjadi alasan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang sebelumnya merupakan salah satu Bidang di Satpol PP.
Pengesahan dua Raperda tersebut, kata Wabup, sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, juga sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam prosesnya, kedua Raperda tersebut telah melalui sejumlah pembahasan dan fasilitasi dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, melalui Perda Penyelenggaraan Pariwisata, Dinas Pariwisata Banggai mengemban tugas untuk menerapkan tata kelola kepariwisataan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata di Banggai.
โPeningkatan kualitas penyelenggaraan pariwisata dilakukan melalui pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital,โ kata Wabup Furqanuddin.
Di samping itu, penyelenggaraannya harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Suprato, semua fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap dua Raperda tersebut.
Rapat Paripurna DPRD Banggai juga dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua 2 DPRD Samsulbahri Mang, pimpinan OPD terkait, serta pejabat Forkopimda Banggai.*/pr