Dua RAPERDA Disahkan Menjadi PERDA Melalui Rapat Paripurna DPRD Bangkep

BANGGAINET.COM, BANGKEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) telah mensahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Rabu kemarin (18/05/22).

Dua Raperda Kabupaten Bangkep yakni, Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual dan Raperda tentang Lain-lain pendapatan yang sah.

Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling menegaskan bahwa dua Raperda tersebut harus di implementasikan dengan maksimal, sebab kata Dia, sudah banyak Raperda yang diparipurnakan namun masi ditemukanya ketidak adilan dikalangan masyarakat.

“Banyak Raperda yang sudah di sahkan tapi melihat realitanya dilapangan belum maksimal dirasakan oleh masyarakat Bangkep karna masi banyak pengeluhan baik itu lewat pemerintah maupun di DPRD,”tandasnya.

Selain itu, Anggota DPRD Bangkep Moh, Hatta Mayuna mengatakan anggota DPRD yang ada di Bangkep masi kurang pengawasan tentang perda dilingkup masyarakat.

Sebab, anggota DPRD melakukan reses sedekar membas pokok pokok pikiran pembangunan diwilayah dapilnya masing-masing.

“Kita Dprd terbukti kalu turun reses hanya membahas pokir bukan persoalan perda yang harus ditekankan dilingkungan masyarakat,”ungkapnya. (Kus)

Show More
Back to top button