BANGKEP, BANGGAINET.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil di tangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) Kamis, 03/11/2022 kemarin.
Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, SH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deky Wahyudi, SH., M.H mengatakan, pelaku EM (39) adalah seorang IRT (emak-emak-red) berasal dari Kelurahan Simpong Luwuk Kabupaten Banggai.
Dia tertangkap di Jalan Bukit Trikora Desa Baka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep.
Lanjut Deky, dari wanita berinisial EM ini, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik bening yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat 1,43 Gram,” beber Iptu Deky.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti lain yang terkait dengan perkara tersebut berupa 3 buah pipet, 1buah sumbu, 1 korek gas serta 1 pembungkus rokok surya.
“Saat ini tersangka dalam proses penahanan selama 20 hari bertempat di Rutan Polres Bangkep, sedangkan barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Bangkep dan Balut.
Untuk perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Kus)