LUWUK – Empat orang tersangka penyeludup dan penimbun BBM Solar subsidi masyarakat, kini tengah menjalani penahanan sementara selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Status mereka sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Banggai.
Kasus ini akan di persidangan setelah sebelumnya pihak Kejaksaan melakukan koreksi terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak penyidik Polres Banggai dan kemudian menyerahkan barabg bukti dan tersangkanya, Selasa (3/10/2023).
Ke empat oknum itu yakni, SK, RH, DH dan SS. Mereka diganjar hukuman karena melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi.
Dalam draft posisi kasusnya yakni,
SK, dkk diduga melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar subsidi masyarakat dari Wilayah Kabupaten Ampana menuju kota Luwuk. Dalam pengangkutan, tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan tersangka SK dkk ini, di anggap telah manggar Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ketentuan pasal 40 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sesuai dengan siaran pers Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kapala Seksi Intelijen, Firman Wahyudi menerangkan, oleh pihak Penyidik Polres Banggai menyerahkan Tersangka beserta barang bukti diantaranya, 3 unit kendaraan, 32 drum berisi Bio Solar bersubsidi dan 97 Jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total sebanyak kurang lebih 10.538 liter Bio Solar atau 10 ton lebih.
Sementara disisi lain oleh kalangan aktifis berharap jika kasus ini dipersidangkan, mereka minta kepada Hakim Pengadilan Negeri Banggai, untuk selalu cermat melihat situasi dan kondisi kasus, sehingga dengan demikian dapat membongkar siapa sebenarnya aktor intelektual yang bermain di aksi penyeludupan dan penimbunan solar subsidi masyarakat ini.
Para aktifis juga menduga ada konsersium mafia penimbun BBM bersubsidi berskala besar yang bermain dan di backing oknum aparat. Sedangkan pelaku intelektualnya tidak menutup kemungkinan adalah oknum-oknum pemilik usaha yang bergerak di bidang penyaluran BBM.
Selain itu, solar subsidi yang diseludupkan dan ditimbun ini, nanti di jual dengan keuntungan lebih yang betada pada posisi harga selisih antara industri dan harga subsidi. Diduga pula bahwa solar subsidi ini di jual ke perusahaan tambang yang beroperasi di Banggai. **