Gadaikan SKT, Seorang Oknum BPD Dilaporkan ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Banggai (dok foto istimewa)

LUWUK – Seorang oknum anggota BPD di Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai dilaporkan ke Polres Banggai oleh Yuwei Panga, warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Kasus ini berkaitan dengan menggadai Surat KeteranganTanah (SKT) yang hingga kini belum juga ditebus terlapor.

Seperti diketahui lazimnya bahwa dokumen tanah seperti ini dikeluarkan oleh pemerintah desa, namun oleh kades setempat mengklaim bahwa SKT itu diduga kuat palsu.

Sebelumnya korban yang merupakan seorang pedagang itu melapor ke pihak berwajib karena setiap kali ditagih uang penebusan SKT yang sudah cukup lama digadaikan padanya itu, MT hanya memberikan banyak macam alasan. Bahkan terkesan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut, kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang SIK. yang dikonfirmasi via handphone mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus yang dilaporkan oleh korban, Yuwei Panga.

โ€œBetul, saat ini kami sedang menangani kasus yang dilaporkan oleh korban Yuwei Panga dan dugaan perbuatan penipuannya memang ada,โ€ kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang SIK. Senin, (13/9).

Menurut dia, kasus ini akan segera dilakukan penyelidikan.

“Kasus ini akan segera dinaikan penyidikannya,” ucap Kasat.

Terkait hal itu, Kepala Desa Padang, Zulkifli Sahida, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihak pelapor Yuwei Panga, telah datang untuk mengkonfirmasi surat kepemilikan tanah (SKT) yang digadaikan terlapor.

Parahnya kata Kades Zulkifli, puluhan SKT yang diperlihatkan pelapor tersebut, sebagian besar objek lahannya tidak jelas dan dokumennya palsu.* Apry

Show More
Back to top button