Gubernur Sulteng dan Bupati Banggai Audiensi Dengan SKK Migas Bahas PI 10% 

JAKARTA – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO bersama Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura melakukan audiensi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian ESDM, Senin (13/5/2024) di Gedung Wisma Mulia Jl.Gatot Subroto Jakarta.

Kedua pejabat ini di dampingi Kadis Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah, Eddy N Lesnusa, dan Kepala Brida Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsy Amir. Bersama SKK Migas mereka membahas tentang Penyertaan Investasi (PI) 10% dari wilayah kerja Hulu Gas Alam Senoro Kabupaten Banggai.

Kehadiran rombongan Gubernur Sulteng dan Bupati Banggai menandakan komitmen kuat dalam menjalin kerja sama yang lebih erat dengan pihak SKK Migas dalam upaya memanfaatkan potensi gas bumi di daerah itu.

Dalam kesempatan itu, Rusdy Mastura menjelaskan peningkatan Fiskal Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harapan SKK Migas dapat membahas kembali proses pengalihan PI 10% wilayah kerja Senoro agar bisa segera diselesaikan, sehingga dapat menambah Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tengah dari hasil produksi migas oleh Perusahaan yang berada di wilayah intervensinya itu.

“Kami berharap SKK Migas bisa memfollow up  Participating Interest (PI) Perusda Banggai pada Blok Donggi Sinoro, apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk kepentingan rakyat,” ujar Gubernur Rusdy.

Sementara Bupati Banggai, Amiruddin menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui Perusda Banggai ditetapkan PI 10% dan kesepakatan bagi hasilnya juga sudah disepakati, begitu pula untuk kesiapan infrastruktur penunjang telah dibahas.

“Bapak Gubernur sangat mendukung Perusda Banggai dapat disetujui PI 10 % pada Blok Donggi Sinoro,” tutur Bupati Amirudin.

Sementara Pihak SKK Migas, Hudi Suryodipuro, menyatakan dukungan PI 10%  Wilayah Senoro dan akan melakukan tindak lanjut.

Menurutnya, semua persyaratan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada wilayah kerja itu.

Pertemuan pembahasan PI 10% ini dihadiri pula, Kepala Satker SKK Migas yang diwakili Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Hudi Suryodipuro yang didampingi Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan – Sulawesi Azhari Idris, serta Perwakilan dari Fungsi Hukum SKK Migas Arif Budiman.

Dalam pers rilis DKSIP Banggai ini juga menyebutkan, perbincangan yang dilakukan dalam audiensi itu intinya bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara Pemerintah Daerah, SKK Migas, dan stakeholder guna mengembangkan potensi sumber daya alam di wilayah kerja Senoro Kabupaten Banggai.

Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi yang baik dalam memajukan sektor energi, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi di Kabupaten Banggai dan Sulawesi Tengah secara keseluruhan.*/pr

Show More
Back to top button