LUWUK – Viralnya sorotan tajam dari praktisi Hukum, Zulharbi Amatahir,SH,.MH, terkait aliran dana Rp.5 Miliar untuk kecamatan agar perlu diawasi ketat oleh Kejaksaan dan Kepolisian, kini mendapat respon serius dari pihak Kejaksaan Negeri Banggai. Gayung bersambut ini langsung ditanggapi Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Banggai, Anton Rahmanto.
Dikutip melalui, kabarluwuk.com secara tegas Kajari ini menyatakan, pentingnya pengawasan yang ketat dari Kejaksaan, agar anggaran program pelimpahan kewenangan Bupati Banggai ke Camat senilai Rp.5 Miliar tidak disalahgunakan.
Sebagaimana yang dilansir media online itu, Selasa (6/8/2024), Anton memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan secara terus-menerus, dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan.
“Pengawasan tetap kami lakukan dan kalau ada penyimpangan tetap akan kami tindakan secara serius,” tegas Kajari.
Kajaripun menyatakan dukungannya terhadap program pemberian wewenang kepada camat dengan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Program tersebut urai dia, untuk menggenjot pembangunan di kecamatan, terutama dalam peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Menurutnya, anggaran ini baru akan diusulkan pada tahun depan. Ia menilai bahwa tujuan dari anggaran tersebut sangat baik, terutama jika diarahkan pada pembangunan di tingkat kecamatan.
Namun begitu, ia juga mengingatkan agar sebelum anggaran ini direalisasikan, perlu ada perencanaan yang matang, terutama dalam hal program untuk pengembangan sarana dan prasarana di desa-desa.
“Kalau memang tujuannya untuk pembangunan daerah kecamatan itu bagus, tetapi sebelumnya diprogramkan dulu kegiatan sarana dan prasarana di desa,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa, Kejaksaan Negeri Banggai memiliki program khusus bernama Jaga Desa.
Program ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kerjasama yang sinergis antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan camat.
Program Jaga Desa ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan program pemberian wewenang kepada camat, sehingga pembangunan di desa dan kecamatan dapat terlaksana dengan optimal.
Diakhir pernyataannya, Anton menegaskan dukungannya terhadap setiap program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan dan pendidikan di desa-desa.
Ia melihat bahwa, kedua sektor ini merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut. “Kegiatan untuk fasilitas kesehatan dan pendidikan, saya sangat mendukung penuh,” kata Anton.
Namun kambali ia mengingatkan, semua pihak untuk tetap berhati-hati dan menjalankan program ini sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tujuan mulia dari program ini dapat tercapai tanpa adanya kendala atau penyimpangan. (*)