LUWUK – Seorang pria asal Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, berinisial WR alias R (27) tak berkutik saat aparat dari Satnarkoba Polres Banggai membekuknya dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 00.45 Wita dini hari.
Ditangan pria yang ditangkap di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu bersama alat hisap.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai Satuan yang dinahkodai Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur ini mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran barang haram ini di TKP.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Bukit Mambual,” ungkap Makmur.
Berkat informasi itu, polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Barang terlarang ini sempat dibuang tersangka di pinggir jalan saat anggota tiba di TKP. Untuk alat hisap sabu-sabu disimpan di bagasi motornya,” bebernya.
Tersangka bersama barang bukti dengan berat bruto 0,76 gram, alat hisap sabu, ponsel dan sepeda motor milik tersangka langsung diamankan di Mapolres Banggai untuk kepentingan penyidikan.
“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.*