
BANGGAINET.COM. BANGKEP – Hutang jasa medik tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Trikora Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), yang selama tiga tahun belum terbayarkan hingga kini, akhirnya membuahkan hasil.
Sebagaimana, dikatakan Wakil Ketua I, Moh Rizal Arwi dalam Laporan Badan Anggaran saat Paripurna penetapan APBD Perubahan tahun 2022, Rabu Malam (28/9/2022).
Ia mengatakan, dalam pembahasan Ranperda dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran R-APBD Perubahan Tahun anggaran 2022. Maka disimpulkan untuk membayar lunas utang daerah tersebut sesuai hasil catatan BPK RI selama tiga tahun dengan total Rp 11.990.733.398.
“Kami Badan Anggaran DPRD Bangkep bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah melalui kajian hukum dan perdebatan yang cukup alot terkait persoalan ini. Sehingga harapannya ditahun berikutnya hal ini tidak terulang lagi,”ujar Risal Arwie.
Setelah laporan Badan Anggaran, dilanjutkan dengan pandangan akhir setiap Fraksi-fraksi yang ada. Fraksi Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Demokrat, dan Fraksi Gerindra. Pada prinsipnya ke-enam Fraksi tersebut menerima, untuk selanjutnya diasistensi pada Pemerintah Provinsi Sulteng.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Ketua Dprd, dan Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekwan DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), Rusli Moidady yang mewakili Plt Bupati Bangkep, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Bangkep.
(Kus)