Ijasah jadi Soal Penundaan Pilkades, Komisi 1 DPRD Banggai Ambil Kesimpulan

LUWUK – Pihak Komisi 1 DPRD Banggai, Selasa (5/9/2023) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak yang terlibat dalam konflik Pilkades Garuga Kecamatan Mantoh.

Padahal sesuai tahapannya pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di desa ini segera dilakukan, hanya saja ada persoalan ijasah dari salah seorang calon kades sehingga dewan menyarankan, Pilkades Garuga di tunda satu sampai dua pekan kedepan.
Dalam RDP tersebut menghadirkan  Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD), Dinas Pendidikan Banggai, unsur Pemerintah Kecamatan Mantoh dan panitia Pilkades serta salah satu calon kades, Yeri yang dianyulir pencalonanya oleh panitia karena persoalan legalisir ijasah yang dianggap sudah kadaluarsa.
Rapat yang dipimpin, Wakil Ketua Komisi 1 Suparno itu, menghasilkan kesimpulan bahwa, supaya tidak ada pihak yang dirugikan di Pilkades Garuga, maka sebaiknya waktu pelaksanaanya ditunda satu sampai dua pekan ke depan untuk penyelesaian masalah sebab dari pihak Dinas Pendidikan sendiri menyatakan bahwa tidak mengetahui apakah ada atau tidak tentang aturan yang membatasi masa kadaluarsa terhadap keabsahan ijazah yang dilegalisir.
Kemudian untuk calon kades yang merasa dirugikan oleh panitia pemilihan disarankan, bisa juga memilih penyelesaian masaalah dengan cara menempuh jalur hukum.*

Show More
Back to top button