JAD Minta DPRD Gelar RDP Terkait Pemberhentian Anggota BPD Koyoan Permai 

LUWUK – Jaringan Aktifis Desa (JAD-red) mendatang kantor DPRD Banggai untuk meminta segera di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor:400.10/3461/DPMD tertaggal 1 Juli 2024, tentang peresmian pemberhentian anggota BPD Desa Koyoan Permai Kecamatan Nambo atas nama Najar.

Oleh pihak Jaringan Aktifis Desa menilai bahwa sanksi itu dianggap tidak prosedural alias cacat hukum.

Dalam isi surat yang disampaikan melalui staf sekertariat DPRD Banggai menyebutkan bahwa permohonan RDP pihak JAD tertanggal 8 Juli 2024 yang ditandatangani, Faisal Lalimu itu, mencantumkan beberapa poin komplain yakni pertama, menuntut adanya transparansi dasar dan alasan pemberhentian saudara Najar sebagai anggota BPD Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.

Kemudian kedua menüntut akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan serta penindakan tegas tanpa “Pandang Bulu/Tebang Pilih” oleh Bupati Banggai atas terjadinya pelanggaran netralitas Aparat Desa dan ASN di lingkungan Pemda Banggai.

Lantas ketiga yakni, menuntut rehabilitasi dan pengembalian jabatan Ketua BPD atas Nama Najar kepada Bupati Banggai.*/

Show More
Back to top button