Jajaran Kejaksaan Tidak Masuk Pasca Pakansi Lebaran, Sanksi !

LUWUK- Usai pakansi (lubur) lebaran seluruh jajaran Kejaksaan wajib masuk kantor pada tanggal 9 Mei 2022 dan seterusnya. Jika tidak akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Warning (peringatan) ini disampaikan Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum (PPH – red) Kejaksaan Agung RI.
Dalam kutipan siaran pers Nomor: PR – 711/003/K.3/Kph.3/05/2022 yang ditandatangani Kepala PPH. DR. Ketut Sumedana menyatakan, oleh
Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor, mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Hal ini sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja.
Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu pada poin lain, diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya.
Dengan demikian imbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.**

Show More
Back to top button