LUWUK – Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, didampingi Kasat Lantas AKP I Dewa made Arda SH SIK, menghadiri rapat pembahasan keinaikan tarif angkutan penumpang umum kelas ekonomi Angkutan Kota (Angkot) dan Angkutan Desa (Angdes), Kamis (7/10/2022) pagi.
Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Jalan MT. Haryono, Kecamatan Luwuk ini turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Tasrik Djibran Ketua Organda, Ketua Aspindo dan anggota serta perwakilan Perekonomian Kabupaten Banggai.
Pada rapat tersebut, Tasrik Djibran menjelaskan tentang tarif angkot penumpang umum berdasarkan table serta didasari keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomo : 218.K/M6.01/MEM.M /2022 Tanggal 3 September 2022 tentang harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan.
“Standar tarif bagi Angkot dan Angdes berdasarkan trayek yang ditentukan sesuai pengumuman Kementrian Perhubungan untuk Daerah Sulawesi standar kenaikannya 31% ambang batas bawah dan 33 % ambang batas atas,” jelasnya.
Usai penjelasan lebih rinci oleh Kepala Dinas Perhubungan bersam staf, para peserta rapat akhirnya dapat memahami dan menyetujui tarif Angkot dan Angdes diambang batas 33% atau sesuai dengan jarak tempuh.
Pada kesempatan itu, AKBP Yoga mengimbau agar para peserta rapat dapat menyampaikan kepada para sopir Angkot dan Angdes untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcar lantas di jalan.
“Kami harap para sopir Angkot dan Angdes dapat menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas serta selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbaunya.*