LUWUK – Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur, telah dijadikan salah satu pusat transaksi pengedaran Narkoba bagi kalangan remaja berupa pil koplo.
Baru-baru ini (25/8) Sat Narkoba menangkap pengedarnya “JA” (32) asal Kelurahan Bunggin Luwuk.
Berdasarkan informasi masyarakat kepada polisi bahwa di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, sering terjadi transaksi obat-obatan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl THD tanpa izin edar.
โMendapat informasi itu, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di wilayah tersebut,โ kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi didapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di salah satu warung makan.
โDari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1.080 butir pil THD siap edar,โ terang Iptu Makmur.
Dari laporan masyarakat pelaku sering menjual obat-obatan terlarang itu kepada warga setempat khususnya dikalangan anak remaja.
โTersangka sudah kita amankan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih akan kita kembangkan,โ pungkas Iptu Makmur.*pr/Apry