Kejaksaan Banggai Targetkan Pelaku Perintangan Proses Hukum Korupsi Talud di Balantak “Kita Tunggu Saja Hasilnya”

BANGGAINET – Viral, katanya sih, Tim Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Banggai akan menerapkan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupasi (Tipikor) terhadap pihak tertentu yang menjadi target mereka dalam kasus Obstruction of Justice (OOJ-red).
Hal ini terjadi pada kasus penyimpangan yang berbau korupsi pada pekerjaan proyek pemerintah berupa konstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Menurut Cornell Law School, OOJ didefinisikan sebagai segala tindakan upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.

Data berbagai sumber menyebutkan, di Indonesia, obstruction of justice sudah diatur dalam peraturan hukum melalui Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Pasal 221 KUHP, obstruction of justice adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha untuk menghambat suatu proses hukum.

Secara formil, OOJ merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana. Tindakan ini biasanya terjadi saat proses peradilan sedang berlangsung, termasuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang.

Bagi seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice, ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 juta.

Selanjutnya, aturan hukuman pidana bagi pelaku OOJ juga tertuang dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, pelaku yang terbukti dan sah melakukan OOJ dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Berdasarkan siaran pers No.PR-16/P.2.11/Kph.3/07/2003 penyidik Kejaksaan Negeri Banggai mengingatkan ancaman pasal tersebut kepada oknum yang pelaku dalam upaya merintangi proses hukum di kasus ini.
Siaran pers yang ditandatangani Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Firman Wahyudi tanggal (6/7/2023) menyebutkan, dalam peroses penyidikan proyek pekerjaan Talud pengaman pantai tersebut, pihak penyidik mendapat informasi vailid bahwa ada pihak tertentu yang merubah dan menambah bangunan Talud dimaksud.
Padahal kasus ini tengah dalam penyidikan untuk penindakan proses hukum Tipikor.
Selain itu adanya pihak yang menghubungi saksi untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen Tipikor a guo dan tidak menghadiri panggilan penyidik.
Menurut pihak penyidik di Kejaksaan Negeri Banggai bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)  yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Untuk itu agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.*/pr

Show More
Back to top button