Kejaksaan Banggai Targetkan Pelaku Perintangan Proses Hukum Korupsi Talud di Balantak “Kita Tunggu Saja Hasilnya”

BANGGAINET – Viral, katanya sih, Tim Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Banggai akan menerapkan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupasi (Tipikor) terhadap pihak tertentu yang menjadi target mereka dalam kasus Obstruction of Justice (OOJ-red).
Hal ini terjadi pada kasus penyimpangan yang berbau korupsi pada pekerjaan proyek pemerintah berupa konstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Menurut Cornell Law School, OOJ didefinisikan sebagai segala tindakan upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.
Data berbagai sumber menyebutkan, di Indonesia, obstruction of justice sudah diatur dalam peraturan hukum melalui Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Pasal 221 KUHP, obstruction of justice adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha untuk menghambat suatu proses hukum.
Secara formil, OOJ merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana. Tindakan ini biasanya terjadi saat proses peradilan sedang berlangsung, termasuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang.
Bagi seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice, ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 juta.
Selanjutnya, aturan hukuman pidana bagi pelaku OOJ juga tertuang dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, pelaku yang terbukti dan sah melakukan OOJ dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.