Kejaksaan “Bertaji” Korupsi Dana KT Diusut. Hibah Lain Juga Dong !

LUWUK – Hasil pendalaman pertanggung jawaban penggunaan Dana Hibah Karang Taruna (KT) sejumlah Rp.600 juta terdapat kegiatan fiktif dan mark up yang menjurus pada tindak pidana korupsi.
Dengan hal demikian Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Banggai
meningkatkan kasus ini dari status penyelidikan ke tahap penyidikan sebagaimana SP DIK : Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Tak heran jika keseriusan terhadap kinerja Kejaksaan saat ini mendapat apresiasi penuh dari masyarakat dan lembaga-lembaga kontrol sosial yang ada dan berharap agar penggunaan dana hibah lain dengan jumlah besar juga ditelusuri.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Banggai nomor : PR 06/P.2.11/Kph.3/05/2022 menyebutkan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Banggai menemukan peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi a quo, selanjutnya dilakukan ekspose terhadap kasus penyimpangan dana tersebut
Kasus posisi, yang terjadi di
Tahun 2020, oleh Pemerintah Kabupaten Banggai pada saat itu, mengganggarkan alokasi hibah, antara lain sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada KT kabupaten Banggai yang pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin yakni,  tahap I  Bulan Juni sejumlah Rp.300.000.000,- dantahap 2 di Desember sejumlah Rp.300.000.000,-.
Dana Hibah tersebut berdasarkan proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Sosial.  Ketika Tahap I selesai dan akan mengambil dana di termin ke 2, pihak KT membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD yang sesuai tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi.
Pada bulan Desember 2020, termin ke II dicairkan dan dipertanggungjawabkan bulan Februari 2021.
Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban terdapat Kegiatan fiktif dan mark up. Olehnya selama proses Penyidikan berlangsung pihak penyidik kejaksaan menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif mengikuti proses hukum.* pr/@

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button