Kejaksaan Negeri Banggai Limpahkan Barkas Korupsi APBDes Matabas Ke Pengadilan Tipikor Palu

LUWUK – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (22/2/2024) melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi terdakwa ALPIAN BODE, S.H. yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Berkas ini ditukukan ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor, 242/P.2.11/ft.2/02/2024, tanggal 21 Februari 2024.

Mendasari Siaran pers Nomor: PR- 03 /P.2.11/Kph.3/02/2024  yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Sarman Tandisau, S.H menyebutkan, kasus posisi yakni, terdakwa Alpian Bode, S.H selaku Kepala Desa Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016 mempunyai tupoksi antara lain, mengelola Keuangan dan Aset Desa, Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dalam siaran pers ini dijelaskan, pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Matabas sebesar Rp. 1.126.319.200,- dan tahun 2021 sebesar Rp. 1.111.210.400,- serta ditetapkan beberapa kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain Bantuan Ternak dan Pakan Ternak, Penghasilan Tetap/Tunjangan Perangkat Desa dan Pembangunan Talud.

Yang menjadi persoalan bahwa,  dari kegiatan tersebut terdapat beberapa diantaranya yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan juga ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif).

Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh terdakwa Alpian Bode, S.H. dan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa itu telah merugikan keuangan Negara / Daerah sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 592.074.829,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).

Perbuatan Terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim, demikian Sarman Tandisau, S.H dalam siaran persnya.*/pr

Show More
Back to top button