Kejaksaan Negeri Banggai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

LUWUK – Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (26/9/2023) kembali menggelar pemusnahan barang bukti (Babuk-red) tindak kejahatan.
Babuk itu adalah hasil sitaan aparat dari praktek tindak Pidana Umum (Pidum) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keseluruhanya berasal dari 43 perkara yakni, 30 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 97,2491gram beserta berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.
Selain itu 1 perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 3.052 butir Trihexyphenidyl (THD). Sedangkan lainnya yakni Babuk dari 6 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.
5 Babuk lainnya berasal dari perkara tindak pidana umum lain berupa 12 helai pakaian, 2 pisau atau badik dan 1 buah gunting.
Sementara untuk perkara tindak pidana perikanan berupa 1 gulung selang dan dakor, 2 buah kacamata renang, 5 buah bundre, 2 buah kaki katak, serta 6 gulung benang dan 9 botol bom ikan. Selain itu untuk perkara ini 1 Babuk gulung kabel, 2 buah baterai, 9 buah botol kosong, 3 Kg pupuk, 1 botol serbuk macis dan 10 buah sumbu, serta 8 buah korek api kayu.
Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan Babuk ini merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Maret hingga September 2023.*/pr

Show More
Back to top button