LUWUK SELATAN – Seorang pria warga Kelurahan Tombang Permai “H” (47), kedapatan mengalabui penggeledahan polisi saat tengah melaksanakan operasi penjualan Miras illeggal.
Aksi ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari warga bahwa oknum tersebut adalah penjual Miras jenis Cap Tikus.
Oleh aparat langsung melakukan penggerebekan di rumah H yang berada di Kelurahan Tomabang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten, Banggai. Jumat (8/10).
Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan 1 ember berukuran 25 liter dan 2 kantong plastik berisi minuman yang disembunyikan didalam kamar mandi.
Pria ini pun tak berkutik dan hanya bisa pasrah begitu mirasnya ditemukan dan disita sebagai barang bukti. Dia sama sekali tak bisa mengelak jika selama ini telah menjual cap tikus.
Kepada polisi, pria kelahiran Raha itu mengaku, menjual minuman berkadar alkohol tinggi secara illegal itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Minuman ini dari Kecamatan Bunta yang kita beli seharga 450 ribu per gelong, dan kita ecer 20 ribu per perkantong ukuran setengah liter,” ujar pelaku ke polisi.
Dia juga mengakui jika minuman itu diangkut melalui mobil sewaan. Sementara hasil penjualannya mendapat keuntungan sekitar Rp. 300 ribu per gelong, demikian akuhnya.
Kasat Sabhara Iptu. Jimyarto Anasim, SH mengatakan, selain penjual atau pengecer, razia ini juga akan dilakukan kepada mereka yang mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Kami tak hanya merazia penjual atau pengecer, tetapi terhadap mereka yang mengkonsumsi minuman beralkohol akan diberlakukan sama,” tegasnya.
Seusai digerebek, oknum tersebut beserta barang bukti mirasnya dibawa ke Mako Sabhara Polres Banggai.**