LUWUK – Upaya Satuan Samapta Polres Banggai memberantas penyakit masyarakat (pekat) khususnya peredaran minuman keras (miras) di Kota Luwuk membuahkan hasil.
Sabtu malam (13/11) Tim Patroli Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai menggerebek kios sembako milik seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (46) di Jl. Pulau Nias, Kelurahan Simpong, Kabupaten Banggai karena di duga menjual miras tanpa izin
Dari warung wanita 45 tahun tersebut, Tim Patroli Tarantula menyita miras jenis Bir putih 15 botol, Bir hitam 6 botol kecil serta 14 kaleng Bir hitam.
Kasat Samapta Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasim SH, mengatakan penggerebekan kios sembako ini setelah anggota menerima informasi dari masyarakat melalui Call Center Satuan Samapta.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota yang sedang patroli, ternyata benar, warung sembako di Jl. Pulau Nias, Kelurahan Simpong menjual miras jenis Bir tanpa izin,” ujar Iptu Jimyarto.
Sementara itu terhadap penjual miras dan barang bukti yang berhasil diamankan di bawah ke Mako Samapta Polres Banggai.
“Kemudian terhadap pemilik kios sebelum dipulangkan ke keluarganya di berikan pembinaan dan diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandasnya.*apry