BALANTAK – Komisi II DPRD Banggai yang dipimpin Sukri Djalumang baru-baru ini melakukan reses di areal perusahaan tambang galian C milik PT. Teku Sirtu Utama (TSU). Kedatangan rombongan pihak legislativ itu juga melibatkan beberapa instansi tehknik Pemda Banggai dan instansi dari Pemda Provinsi Sulawesi Tengah serta jajaran instansi vertikal.
Hal tersebut sekaitan dengan adanya dugaan pengalihan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga tidak didukung dengan perizinan sesuai ketentuan berlaku. Sebelumnya masaalah ini sempat di lakukan heraing dengan Komisi II DPRD Banggai kemudian ditindak lanjuti dengan peninjauan lapangan.
Sebelum mengecek lokasi yang dipersoalkan oleh berbagai pihak tersebut, dilakukan pertemuan antara komisi II beserta jajaran instansi terkait dengan manajemen perusahaan TSU serta masyarakat disekitar areal intervensi usaha pertambangan ini.
Saat melakukan komunikasi pada pertemuan yang berlangsung di ruang workshop perusahaan itu, sempat terjadi kegaduhan dimana beberapa karyawan perusahaan sempat naik pitam saat mendengar kadesnya berbicara bahwa mereka tidak sepakat dengan adanya informasi di media terkait sorotan terhadap perusahaan tersebut.
Namun sekalipun demikian, situasi alot dalam itu dapat teredam dengan adanya kesigapan aparat Polri dan TNI yang berjaga saat pertemuan berlangsung.
Amarah kades Teku dan masyarakat yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, juga sempat diredahkan oleh anggota Komisi II Suharto Winata saat berbicara dipertemuan itu.
Menurutnya,ย kritikan yang disampaikan melalui media terkait dugaan persoalan yang terjadi itu, tentu penting untuk diluruskan perusahaan sehingga melalui pertemuan ini diharapkan dapat membuka tabir pada fakta yang sebenarnya.
Sementara itu,ย pimpinan rombongan komisi II dalam reses tersebut, Sukri Djalunang juga mengatakan hal yang sama, dimana menurutnya responsif perusahaan dalam menyikapi hal ini perlu di apresiasi karena, dengan demikian dugaan negatif rekait tudingan ke pihak perusahaan itu segera dapat terselesaikan dan terbuka secara terang benderang.
Dia menambahkan, keberadaan perusahaan ini tentu sangat penting bagi masyarakat khususnya yang berada di wilayah kepala burung itu, mengingat dengan adanya investor sendirinya akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat disekitar wilayah yang terkesan dianaktirikan oleh pemerintah.
Usai pertemuan pihak komisi II bersama jajaran manajemen perusahaan serta instansi terkait dalam hal ini Dinas Lungkungan Hidup Banggai, Dinas Perizinan Satu Pintu,ย Bidang Sumber Daya Air Cipta Karya PU/PR Provinsi dan beberapa instansi terkait, meninjau lokasi lengkungan DAS yang dirubah menjadi fisik normslisasi sungai (tegakan lurus). Hasil dari pantauan di lapangan itu belum ada kesimpulanya sebab, usai peninjauan dilanjutkan acara istirahat makan dan lainnya kemudian robongan tiba-tiba langsung pulang.
Sementara Owner PT. TSU, Rocky Martinus menjelaskan, manajemen perusahaan tambang galian c miliknya itu berharap masyarakat dapat melihat niat baik perusahaan dalam mendukung program pemerintah Kabupaten Banggai guna mendorong perkembangan investasi untuk kesejahteraan rakyat.
Sebab katanya, stimgma buruk yang dihembuskan bahwa, seolah-olah keberadaan perusahaan pengolah tambang galian C di Desa Teku Kecamatan Balantak Utara itu, tidak ditunjang dengan kelengkapan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut Rocky tudingan yang dialamatkan itu tidak benar, karena semenjak jauh hari sebelum melakukan kegiatan pembangunan stone crusher, manajemen PT. TSU terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan yang telah dilegitimasi oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Mulai dari persyaratan izin lingkungan mereka telah dibekali dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dengan dasar itu sehingga keluar izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai sesuai SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor: 523/012/DPMPTSP/IL/XII/2020, jelas bos PT. TSU ini.
SK DPMPTSP itu mendasari oleh persetujuan secara tehknis dari DLH Kabupaten Banggai, dimana kapasitas usaha perusahaan ini kajian lungkunganya cukup hanya menggunakan UKL-UPL bukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Rocky meyakinkan jika lokasi berdirinya pabrik pemecah batu dan pasir milik perusahaannya itu dapat dipertanggunghawabkan dan yang jelas bahwa seluruh lokasi tambanya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari masyarakat setempat.
Sementara, berkaitan dengan pengalihan aliran sungai berkelok yang telah di normalisasi perusahaan itu, awalnya adalah usulan masyarakat Desa Teku dan Desa Towwer yang diketahui Camat Balantak Utara, untuk ditujukan kepada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah dan telah diberi persetujuan untuk melakukan normalisasi sungai. Hal itu mempertimbangkan jika banjir luapanya menggenangi desa setempat.
Sementara untuk normalisasi sungai yang dikerjakan PT. TSU itu,ย sebagai bagian dari sumbangsi kepada masyarakat sekitar dan pemerintah.
Sementara untuk perizinan lainya, dalam usaha pertambangan galuan c perusahaan tersebut sudah dibekali dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimohonkan melalui program OSSย Pemerintah RI, demikian Rocky. *