LUWUK – Bupati Banggai, Amirudin, memberi penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang taat dan patuh membayar pajak salah satu yang terbaik PT.Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Perusahaan ini banyak memberi kontribusi besar untuk pemasukan dana pajak pendapatan daerah, olehnya tak heran jika PT.KLS dinobatkan sebagai perusahaan terbaik 1 kategori pajak BPHTB.
Kareana memang pajak daerah itu tentu merupakan bagian dari kontribusi pembangunan, dimana muaranya untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Memang jika pihak yang tak memahami alur bisnis investasi yang menguntungkan daerah dan rakyatnya, sering mempelintir dengan prespektif negatif. Kebanyakan hal ini hanya karena didasari iri hati cemburu sosial yang tinggi, dipicu sentimen politik buta atau memang punya tujuan tertentu untuk memeras seperti yang sering di alamatkan pada PT.KLS.
Karena dangkal dalam pemahaman aturan, sehingga para oknum itu tak menyadari jika kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. KLS selalu berjalan dengan logika hukum yang diatur oleh pemerintah.
Makanya dengan prestasi baik yang telah dilakukan badan usaha ini, oleh pemerintah daerah memberi penghargaan kepada perusahaan yang dipimpin Hj.Sulianti Murad itu, sebagai salah satu yang taat dalam memberi kontribusi dana ke daerah melalui sumbangsih perpajakan. Penghargaan ini ditandatangani Bupati Bangai tertanggal 8 Juli 2024.
Dalam lembaran pengharagaan tersebut, Bupati mengucapkan terimakasih, sekaligus mengapresiasi PT.KLS, atas kepatuhan dan ketaatan dalam pelunasan Pajak Daerah tahun 2023.
Untuk diketahui, BPHTB adalah pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Adapun jenis hak dasar yang menjadi objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. (*)