
LUWUK – Tiga Parpol di Kabupaten Banggai tidak akan di verifikasi faktual oleh KPU, hal ini karena tidak memasukan dokumen keanggotaan saat verifikasi administrasi.
“Tiga partai politik ini, PKP, Gelora dan PSI”, ungkap Divisi Teknis dan penyelenggaraan KPU Banggai, Alwin Palalo saat pelaksanaan bimtek verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10) di Hotel Swiss Belinn Luwuk.
Awalnya kata komisioner ini, ada 24 parpol yg memasukan dokumen kepengurusan dan keanggotaan dan saat ini setelah dilakukan verifikasi administrasi tahap awal dan perbaikan yang kemudian tersisa hanya 18 parpol.
Berdasarkan putusan MK No.55, untuk parpol yang memiliki kursi di DPR RI atau yang lolos parlemen threshold tidak perlu lagi di verifikasi faktual. Ini ada 9 Parpol mereka tinggal menunggu pengundian nomor urut dan ditetapkan sebagai peserta pemilu, terang Alwin.
Seperti diketahui 9 Parpol itu yakni, PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Lanjut Komisioner KPU ini, sedangkan untuk 9 partai lainnya khusus di Kabupaten Banggai yang memasukan dokumen pengurus dan keanggotaan di KPU hanya 6 Parpol. Sedangkan 3 Partai tidak memasukan dokumen keanggotaan disaat verifikasi administrasi.
“Ketiga partai politik ini, PKP, Gelora dan PSI, tetapi di kabupaten lain mereka ada sehingga dia tetap dikatakan lolos verifikasi karena telah memenuhi 75% kabupaten kota di indonesia, meskipun demikian ketiga parpol ini di Kabupaten Banggai tidak di verifikasi”, terang Alwin lagi.
Kemudian katanya, untuk partai yang akan di verifikasi faktual yakni, Partai Umat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Hanura, Garuda, Perindo dan Partai Bulan Bintang.
“Itulah partai yang lolos verifikasi administrasi dan mengikuti verifikasi faktual”, katanya.
Adapun verifikasi faktual akan dilaksanakan tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 Nofember. Parpol tersebut akan di verifikasi terkait faktualisasi kepengurusan dan keanggotaan.
Khusus untuk verifikasi kepengurusan dilaksanakan berjenjang yang dimulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan kabupaten/kota. Kalau untuk verivikasi faktual keanggotaan hanya dilakukan di Kabupaten/kota.
Untuk itu dalam verifikasi faktual keanggotaan KPU akan mendatangi kantor Parpol yang bersangkutan dan harus hadir pengurusnya minimal, ketua, sekertsris dan bendahara (KSB), tekanya.
Sementara itu berdasarkan tahapan pemilu, tanggal 9 Nopember 2022, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotaan melalui sistem informasi Partai politik atau Sipol.*