Lagi, Emak-Emak Ditangkap Polisi, Kali Ini Jadi Pengedar Miras

LUWUK UTARA – Mungkin saja karena evek Covid 19 yang mencekik perekonomian rakyat sehingga mulai marak oknum emak-emak (ibu rumah tangga-red) yang terjebak dalam persoalan kriminal hanya karna desakan pemenuhan kebutuhan hidup.

Catatan media ini dalam kurun dua pekan belakangan sedikitnya ada tiga kasus kriminal yang didalangi emak-emak. Mulai dari kasus judi, penggelapan kendaraan bermotor hingga menjadi pengedar Miras. Seperti halnya yang pada Sabtu malam (21/8), dimana personel Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai Kembali melakukan penggerebekan rumah warga yang diduga sering mengedarkan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kecamatan Luwuk Utara.

“Anggota saat itu tengah berpatroli di wilayah Luwuk Utara. Dan mendapatkan informasi bahwa rumah salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.

Menerima informasi itu, petugas kemudian langsung menuju rumah IRt yang diketahui bernisial NR (18) warga Luwuk Utara dan langsung menggeledah rumah pelaku.

“Setelah digeledah, anggota menemukan 9 kantong plastik bening berisikan miras tradisional jenis cap tikus,” ungkap Iptu Jimyarto.

Pelaku dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai Bersama barang bukti minuman haram milik guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika ditemukan lagi maka akan diproses hukum sesuai aturan,” tandas Iptu Jimyarto.* pr/Apry

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button